KITA sampai sekarang masih bertele-tele merancang Undang-Undang Pekerja Rumahtangga (PRT). Sementara Singapura telah memiliki peraturan seperti itu. Negara pulau ini perlu membuat aturan yang jelas, karena hampir semua rumahtangga di sana menggunakan tenaga PRT. Baik untuk memasak dan mengurus rumah, dan juga untuk menjaga bayi dan orangtua. PRT dibutuhkan karena pasangan suami istri umumnya bekerja.
PRT banyak didatangkan dari Indonesia, Pilipina, Burma, dan beberapa negara di Asia lainnya. Untuk mempekerjakan mereka majikan juga diharuskan membayar Levy atau semacam retribusi kepada pemerintah.
Seperti dikutip situs Mothership.sg dari keterangan resmi Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura, meskipun telah membayar levy dan menggaji PRT, ternyata banyak hal yang tidak boleh dilakukan majikan terhadap pekerjanya. Dengan kata lain, pemerintah setempat tetap melindungi para PRT dari kesewenang-wenangan majikan.
PRT hanya dapat melakukan pekerjaan rumah tangga di alamat tempat tinggal majikan mereka, sebagaimana dinyatakan oleh Kementerian Tenaga Kerja (MOM). Majikan tidak diizinkan untuk menempatkan PRT mereka ke:
- Bekerja di alamat lain selain yang dinyatakan ke MOM
- Bekerja di tempat usaha, toko, atau warung milik majikan
- Bekerja untuk bisnis rumahan majikan
Kalau timbul pertanyaan dari majikan, mengapa tidak diizinkan mempekerjakan PRT untuk melakukan tugas di tempat lain padahal telah membayar gajinya?
MOM menjawab adalah ilegal menempatkan PRT pada risiko cedera terkait pekerjaan dan dieksploitasi untuk pekerjaan non-rumah tangga. Dia mungkin juga akhirnya melakukan lebih banyak pekerjaan yang merugikan kesejahteraannya.
Lalu ada pertanyaan, dapatkah meminta PRT untuk membersihkan rumah orang tua atau rumah tempat tinggal yang lain seminggu sekali atau sebulan sekali?