Mohon tunggu...
Irwan E. Siregar
Irwan E. Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Bebas Berkreasi

Wartawan freelance, pemerhati sosial dan kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ternyata Urusan PRT Bukan Masalah Gampang

3 Februari 2023   09:22 Diperbarui: 4 Februari 2023   14:05 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: antaranews.com)

KAGET juga mendengar sudah 19 tahun dibahas namun Undang Undang tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga kini belum juga disahkan. Padahal Presiden Jokowi sendiri telah meminta DPR RI untuk segera mengesahkannya. Namun, nampaknya masih tetap jalan di tempat.

Wajar saja jika berbagai aktifis hak-hak PRT terpaksa harus turun ke jalan untuk memperjuangkannya. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), misalnya, mengancam bakal melakukan aksi mogok makan di depan Kompleks DPR/MPR jika pemerintah dan DPR tak segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga 14 Februari 2023.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa pembahasan Rancangan Undang Undang yang sudah belasan tahun belum rampung juga hingga sekarang? Boleh jadi pemerintah maupun DPR masih sangat sibuk melakukan pembahasan hal-hal yang sangat penting dan mendesak. Namun, siapa bilang masalah UU PRT ini sepele?

Memang karena setiap keluarga punya PRT dan setiap hari berinteraksi, maka dianggap tidak ada lagi masalah. PRT digaji setiap bulan, diberi makan,  tempat tinggal dan yang lainnnya. Sedangkan PRT telah bekerja yang benar sesuai keinginan majikan. Jadi apa lagi yang perlu dipersoalkan?

Di satu sisi hal tersebut ada benarnya. Tapi sebagai pekerja tentu saja PRT pun harus diberi payung hukum. Sebab, hingga kini masih sering terdengar adanya tindakan tidak manusiawi terhadap mereka. Mulai penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, sampai penunggakan pembayaran gaji.

Jika diamati sekilas, pemerintah dan DPR memang agak kewalahan membahas masalah PRT. Sebab, meskipun status mereka adalah pekerja, tapi tentu tak sama dengan pekerja di kantor dan di pabrik.

Kalau pekerja sesuai yang diatur di UU Tenaga Kerja, memiliki jam kerja yang jelas. Mendapat jam lembur, mempunyai hari libur, dan cuti. Baik itu cuti besar maupun cuti biasa.

Ketentuan seperti ini mungkin tak sepenuhnya dapat diterapkan bagi PRT. Bahkan satu item pun tak ada yang bisa dipakai. Bagaimana hendak mengatur jam kerja pembantu rumah tangga yang tinggal serumah dengan majikan? Seperti yang jamak terjadi, sebelum majikan dan anggota keluarganya tidur, maka PRT masih tetap bekerja. Bahkan saat mereka istirahat pun majikan masih meminta PRT mengerjakan sesuatu.

Mengenai hari libur, apalagi cuti, boleh jadi ini masih jadi impian bagi PRT. Terkadang memang ada majikan yang mengajak PRT Ikut cuti liburan bersama mereka. Namun sebenarnya PRT tersebut lebih suka liburan pulang menemui orangtua, anak, atau keluarganya sendiri.

Karena itu, wajar saja banyak variabel yang ditemukan dalam menentukan UU PRT. Seperti masalah gaji. Karena PRT makan di rumah majikan, tentu saja hal ini pun bisa ikut menentukan besar gaji. Begitu pula dengan hak-hak yang bisa didapatkan PRT selama tingggal di rumah majikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun