Pada dasarnya kita sebagai mahluk hidup selalu di tuntut untuk melaksanakan kewajiban serta perlindungan terhadap hak-haknya yang harus dipenuhi. Butuh perlindungan atas hak-hak seseorang dengan cara melakukan kewajiban sebagai wujud pemenuhan hak-hak tersebut. Dengan itu suatu negara memiliki produk hukum dalam rangka mengatur dan memaksa seseorang untuk melakukan kewajibannya supaya dapat terpenuhi hak-hak yang di milikinya. Tanpa adanya aturan yang memaksa tidak akan terwujud sebuah kepastian hukum yang berakibat seseorang/ badan hukum (subjek hukum) lebih bebas dalam berbuat tanpa adanya batasan - batasan.
Bisa di bayangkan jika manusia/badan hukum di berikan ruang bergerak seluas-luasnya maka akan terjadi penindasan khususnya kepada masyarakat kalangan bawah yang tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan hak-haknya. Maka dari itu pemerintah telah memberikan peta dalam wujud undangan - undangan sebagi pedoman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Produk hukum sendiri memiliki arti setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya (Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi).
Sedangkan hukum yang menjadi hasil dari produk tersebut merupakan sebuah norma yang memiliki sifat memaksa dan mengatur dan juga memuat sanksi - sanksi.
UUD 1945 sebagi produk hukum tertinggi yang menjadi acuan produk hukum di bawahnya. Pada Pasal 28D ayat (1) menjelaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Pasal tersebut jelas bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, jaminan, dan perilaku yang sama di hadapan hukum (Rule of law).
Tenaga Kerja termasuk bagian dari orang yang berhak mendapatkan apa yang di jelaskan dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut. Akan tetapi subtansi yang terdapat dalam UUD 1945 masih bersifat umum. Sehingga dibutuhkan produk hukum di bawahnya sebagi penjelas yang lebih spesifik. Maka dari itu artikel ini akan menjelaskan tentang hukum ketenagakerjaan.
Di kutip dari website Hukum online Hukum ketenagakerjaan ( arbeidsrecht ) adalah sebuah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pemberi kerja yang melibatkan pemerintah mengenai pekerjaan. Seperti yang di katakan oleh Molenaar yang mendefinisikan arbeidsrechts sebagai hukum yang mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh, serta antara buruh dengan penguasa.
Dalam prinsip perlindungan tenaga kerja yang menjadi fokus dalam pembahasan artikel ini di jelaskan dalam UU Cipta Kerta dan UU ketenagakerjaan terkait prinsip - prinsip perlindungan tenaga kerja antara lain:
1. Pasal4hurufcUndang-UndangNomor13Tahun2003tentang Ketenagakerjaan("UUKetenagakerjaan)
Dari pasal tersebut dapat di pahami bahwa salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan yaitu dengan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam wujud kesejahteraan