Mohon tunggu...
Irsyad Abdu Mukohar
Irsyad Abdu Mukohar Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S1 Studi Ekonomi Pembangunan di Universitas Jember

Lazy Monday not Today

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

QRIS, Gerbang Persatuan Dompet Digital Kala Pandemi Covid-19

23 November 2020   02:21 Diperbarui: 23 November 2020   02:41 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hastag #PakeQRIS saat ini menjadi gerakan baru di Instagram yang merupakan sebuah ajakan oleh Bank Indonesia melalui akun resminya @bank_indonesia dengan caption bertuliskan “#SobatRupiah, Penggunaan QRIS berkontribusi…, mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia Maju”.

Sebelum beranjak terkait lebih jauh, para pembaca yang Budiman mari berkenalan dahulu mengenai sistem pembayaran. Bank Indonesia adalah satu-satunya Bank Sentral milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yakni Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tentu tujuan dari Bank Indonesia tidak lain dan tidak jauh adalah hanya satu tujuan tunggal yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 

Untuk mencapai tujuan tersebut didukung oleh tiga pilar sebagai bidang tugasnya yakni menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Salah satu tugasnya menyatakan bahwa mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 

Melalui laman resminya Bank Indonesia menjelaskan kepada pembaca dimana istilah sistem pembayaran adalah sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Untuk memindahkan pihak ke pihak tersebut diperlukan yang disebut media. 

Saat ini media tersebut sangat beragam dari yang menggunakan alat pembayaran cukup sederhana hingga sistem yang kompleks. Dalam perjalanannya maka melalui kewenangannya Bank Indonesia harus mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sesuai dalam Undang Undang Bank Indonesia.

Terdapat empat prinsip utama dalam kebijakan sistem pembayaran yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Empat prinsip ini menjadi pegangan teguh dalam melaksanakan sebuah instrumen dari sistem pembayaran yang terdiri dari tunai dan non-tunai. QRIS adalah jenis sistem pembayaran non-tunai. QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard yang pembayarannya melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet digital, atau mobile banking. 

Dalam implementasinya QRIS sendiri sudah melewati usia satu tahun sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2019 lalu yang dinyatakan akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. QRIS disebut sebagai salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Tujuan utama QRIS sendiri adalah untuk mendorong efiseiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, dengan akhir pada mendorong pertumbuhaan ekonomi untuk Indonesia Maju. Untuk menyemarakan QRIS diusung pula istilah UNGGUL (Universal, GampanG, Untung dan Langsung) yang memiliki makna antara lain;

  • Universal: QRIS dapat digunakan di dalam negeri maupun luar negeri dengan sifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat.
  • Gampang: QRIS digunakan dengan bertansaksi mudah dan aman hanya melalui satu ponsel.
  • Untung: Transaksi dalam QRIS menguntungkan konsumen maupun pembeli karena dapat bertransaksi langsung dengan efisien hanya melalui satu kode QR yang dapat digunakan oleh semua aplikasi pembayaran.
  • Langsung: QRIS bertransaksi secara cepat dapat prosesnya.

Sebenarnya sebelum memasuki adanya pandemi Covid-19, QRIS sendiri telah diluncurkan. Peluncuran tersebut dikarenakan fenomena berkembangnya dengan cepat yang disebut sebagai dompet digital seperti LinkAja, Shoope Pay, Go Pay, Ovo, dan lainnya. Dompet digital ini sangat berbeda dibandingkan perbankan yang dimana memiliki keunggulan pada teknologi akan tetapi saat ini hanya berfokus sebagai aplikasi sistem pembayaran. 

Melalui perkembangan yang cepat tersebut memberikan sebuah sekat kepada konsumen dimana pengguna aplikasi LinkAja hanya bisa bertransaksi menggunakan kode QR sesama pengguna aplikasi LinkAja, jika Shoope Pay maka hanya bisa sesama Shoope Pay. Sekat ini memberikan sebuah batasan kepada konsumen dimana harus memiliki berbagai dompet digital untuk dapat bertransaksi sehari-hari disaat menjumpai berbagai merchant atau penjual dengan beragam kode QR. 

Maka melalui QRIS seluruh aplikasi pembayaran dari dompet digital berbentuk perbankan maupun non bank dapat digunakan dengan hanya satu kode QR yang bisa diakses di seluruh merchant dengan logo QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sehingga kerterbatasan dari sisi konsumen hanya cukup memiliki satu aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS dan dari sisi produsen/penjual tidak perlu memiliki server pribadi untuk memiliki sebuah kode QR khusus milik sendiri. QRIS sendiri tidak disusun sendiri oleh Bank Indonesia tetapi juga bersama Asosiasi Sistem Pembayarn Indonesia (ASPI).

Tanpa disadari pun sejak tersebarnya pandemi Covid-19 di seluruh belahan dunia salah satunya Indonesia memberikan batasan untuk beraktivitas sehari-hari agar rantai penyebaran virus dapat terputus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun