Mohon tunggu...
Irni Fahrani
Irni Fahrani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Assalamu'alaikum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman Online

9 Desember 2021   20:43 Diperbarui: 9 Desember 2021   20:46 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara tentang pinjaman online,  pada zaman sekarang teknologi semakin pesat, telah membawa banyak sekali perubahan dari tahun ke tahunnya. Perubahan tersebut terjadi pada semua bidang, baik itu sosial, budaya, ekonomi maupun bidang lainnya. Perkembangan teknologi tersebut diantaranya ditandai dengan internet. Dengan hal ini  mudah memicu adanya perkembangan perkembangan bisnis digital, khususnya transaksi pinjaman online.

Pinjaman online pada masa sekarang sudah dipergunakan, banyak sekali pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa dikatakan ilegal. Dengan Jenis tawarannya yang menggiurkan dan pinjaman yang besar, serta cepat, sehingga peminjam atau nasabah tergiur untuk meminjamnya dan tidak memikirkan dampaknya seperti apa. Apalagi dengan keadaan sekarang perekonomian sedang menurun dikarenakan covid 19 mengakibtkan masyarakat dalam hal keuangan kritis. Sehingga timbullah rasa ingin mempunyai uang tetapi dengan cara cepat, dan memilih ke pinjaman online yang mudah.

Beragam pinjaman disuguhkan oleh lembaga keuangan dengan syarat dan suku bunga tertentu. Namun yang marak terjadi saat ini adalah pinjaman yang bersifat online. Pinjaman online ini sudah tidak asing lagi di telinga masyrarakat, sering kita dapati di aplikasi ternama seperti Kredivo, Akulaku, Kredit pintar dan bahkan yang langsung menawarkan pinjaman melalui sms pun banyak. Mulai dari yang susah dan banyak persyaratannya hingga yang mudah dan sedikit persyaratannya. Dari yang kecil suku bunga nya sampai ada suku bunga yang cukup besar dan terasa mencekik jika ada keterlambatan pembayaran.

Kehadiran pinjam meminjam secara online dapat memudahkan nasabah, sehingga nasabah tidak perlu bertatap muka secara langsung. Dalam islam hukum pinjam meminjam secara online diperbolehkan, apabila syarat dan rukunnya terpenuhi, asalkan lembaga yang mempraktikkan memperhatikan hal-hal di bawah ini.
1. Tidak menggunakan praktik riba
Riba menemukan penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah kredit saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok kredit.
Larangan riba secara eksplisit tercantum di Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Tak hanya Al-Quran, beberapa Hadis Riwayat juga melarang dan kecaman praktik riba. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba." Kata beliau, "Semuanya sama dalam dosa." (HR.Muslim).

2. Menunda bayar utang
Hukum menunda untuk membayar kewajiban atau utang sudah mampu adalah haram.

Sabda Rasulullah dalam HR. Nasa'i menjelaskan, menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.

Selanjutnya dalam Hadis Riwayat Imam Bukhori menyebutkan tertunda-tunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun