Mohon tunggu...
Irman rakaFirmansyah
Irman rakaFirmansyah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - taruna utama

prodi teknik pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Over Crowded dalam Penjara, Salah Siapa?

22 Mei 2019   22:55 Diperbarui: 24 Mei 2019   11:32 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
belitung.tribunnews.com

Lapas dan rutan sebagai tempat akhir bagi narapidana dan tahanan menjadikan lapas dan rutan semakin sesak oleh penghuni yang setiap hari semakin bertambah, hal ini membuat hampir semua lapas dan rutan menerima dampak overcrowded ini dimana daya tampung dan jumlah penghuni tidak seimbang, hal ini berdampak pada tidak berjalannya proses pembinaan bagi narapidana sehingga ketika narapidana telah keluar dari lapas tidak sedikit dari mereka yang kurang dalam hal pembinaan yang berdampak kepada terjadinya pelaku residivis sehingga tidak sedikit dari mereka yang masih mengulangi perbuatan mereka.

Hal yang membuat overcorwded di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara ini adalah segelintir kasus contohnya lebih dari 150 undang undang merekomendasikan pidana penjara, Bayangkan saja Update status di media sosial sosial saja ancamannya pidana penjara, Serta kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya direhab tapi dipidana penjara malah belakangan ini semakin tinggi pidananya atau diatas 4 tahun, belum optimalnya penerapan pidana alternatif Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, dan sebagainya seharusnyatidak perlu dipidana penjara, Sebaiknya penjatuhan pidana penjara masih bisa dikurangi yang dirasa masih bisa diganti oleh pidana alternatif seperti pidana denda, ganti rugi, pidana kerja sosial pidana bersyarat dsb.

Belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota, mereka cenderung menerapkan tahanan rutan, Serta masih adanya overstaying Dimana Masih adanya keengganan kepala rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya kemudian ditambah berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengatatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak Napi yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut.

Harapannya peran pemerintah dalam mengamanahkan tiap kabupaten atau kota ada rutan dan lapasagar segera terealisasi. Jadi, apabila saat ini ada 600 kabupaten atau kota, maka seharusnya ada 1.200 lapas dan rutan. Kenyataannya saat ini baru ada 489 lapas dan rutan yang ada di Indonesia. Serta segera merevisi pp 99 tahun 2012 dan undang undang yang sekiranya masih bisa diganti oleh pidana alternatif.

Semoga fenomena yang saat ini terjadi di lapas dan rutan dapat segera berangsur angsur membaik. Pemasyarakatan PASTI!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun