Mohon tunggu...
Irma Halizaa
Irma Halizaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/IAIN PALANGKARAYA

(Hobi : Membaca)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketimpangan Pendapatan di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

28 Juni 2022   15:10 Diperbarui: 28 Juni 2022   15:15 1924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Cepatnya penyebaran virus covid-19 mengakibatkan terjadinya pandemi yang mengharuskan pemerintah membuat peraturan dalam menanggulangi wabah covid-19 salah satunya adalah dengan pembatasan aktivitas masyarakat. 

Dari kebijakan yang di upayakan pemerintah tersebut  terdapat dampak buruk bagi ekonomi di Indonesia, khususnya pada pendapatan nasional Negara, seperti pada bidang pariwisata, perdagangan bahkan investasi.

Dampak ekonomi yang di akibatkan oleh covid-19 seperti dalam bidang sektor pariwisata, dan bidang ekspor. Menurunnya pendapatan di Indonesia mengharuskan pemerintah berupaya menciptakan kebijakan dan mengelolanya dengan bijak agar pendapatan nasional Negara menjadi stabil.

Pada akhir tahun 2019 pada tanggal 30 Desember, teridentifikasi virus corona varian baru dengan sebutan covid-19 di China tepatnya di daerah Wuhan yang berasal dari pasar jual beli hewan. 

Virus ini sangat cepat tertular bahkan dengan sekejap dapat menyebar ke berbagai Negara. Dari data terkini, sudah ada 188 negara yang mengkonfirmasi teridentifikasi virus covid-19, termasuk juga Indonesia.

Pada tahun 2020, seluruh Negara yang terdampak Covid-19 mengalami puncak penurunan pendapatan di Indonesia, bahkan beberapa lembaga ekonomi memprediksi ekonomi dunia akan melemah. 

Menurut data dari bank dunia, pada tahun 2021 sampai 2022, pendapatan di Indonesia per kapita pada setiap Negara yang terdampak menjadi menurun yang di sebabkan oleh pandemi covid-19. 

Di Indonesia tercatat sebagai Negara dengan berpendapatan menengah kebawah karena pada tahun 2020, pendapatan di Indonesia Indonesia menurun dari 4050 menjadi 3870 dollar AS.

Dampak ekonomi yang di akibatkan oleh covid-19 seperti dalam bidang sektor pariwisata, dan bidang ekspor. Bahkan menurut Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menteri Keuangan, pendapatan pajak menurun sebanyak 10%. Dari banyaknya dampak yang muncul, hal ini dapat mempengaruhi ekonomi pada pendapatan di Indonesia.

Menurut Mukti Hakim, Pendapatan di Indonesia merupakan pendapatan yang di peroleh Negara melalui masyarakat yang di jumlahkan dalam kurun waktu satu tahun. Tetapi, dalam ilmu ekonomi konvensional, penghitungan dari pendapatan di Indonesia menggunakan besarnya jumlah Gross National Produk (GNP). 

Pengukuran jumlah GNP dapat di ukur melalui 3 teori ekonomi makro, yaitu pengeluaran barang serta jasa, harga barang dan jasa terakhir, dan jumlah yang di peroleh produksi seperti upah, sewa, bunga, dan keuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun