Mohon tunggu...
Ira Oemar
Ira Oemar Mohon Tunggu... lainnya -

Live your life in such a way so that you will never been afraid of tomorrow nor ashamed of yesterday.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Bumerang Kenaikan UMK yang Fantastis

27 Desember 2012   00:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:59 3779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk menghasilkan sebuah produk/barang siap jual, beragam komponen biaya yang harus ditanggung pelaku usaha/industri (foto : doc. pribadi)

Tahun 2012 hanya tersisa 5 hari lagi. Artinya setelah 5 hari ke depan kita telah memasuki tahun 2013 yang berarti mulai diberlakukannya upah minimum baru bagi para pekerja yang bekerja di sektor formal. Lalu sejauh mana kesiapan para pengusaha /pemilik industri untuk menjalankan aturan baru tersebut? Ternyata, tak semua pengusaha sanggup menjalankannya dan berupaya mengajukan penangguhan. Kalaupun sebagian menyanggupi, tapi dengan sejumlah prasyarat dan batasan, termasuk diantaranya membatasi rekrutmen pekerja untuk level pendidikan tertentu bahkan diikuti dengan rasionalisasi/ pengurangan pekerja besar-besaran.

Sepanjang sejarah UMK, memang baru kali inilah UMK naik secara fantastis sampai 4 - 5 kali lipat dari tingkat inflasi. UMK DKI Jakarta yang pertama kali ditetapkan dan kemudian memicu tuntutan di berbagai wilayah agar UMK disetarakan dengan DKI. Untuk DKI, kenaikan UMK mencapai 44%. Di kota tempat saya bekerja, Cilegon, yang Walikotanya menetapkan UMK sama besar dengan DKI, kenaikannya mencapai 49%, nyaris 50%. Ternyata itu belum seberapa, sebab di Bogor UMK naik sampai 70% karena menyamakan dengan Jakarta. Semua kenaikan itu baru sebatas kenaikan UPAH POKOK (basic salary) saja. Artinya, ada komponen upah lain yang sudah pasti ikut naik karena perhitungannya didasarkan pada upah pokok.

Selain upah pokok sebesar UMK, biasanya pekerja mendapatkan tunjangan makan dan transport yang dihitung sesuai jumlah hari kerja (kehadiran bekerja) dalam satu bulan. Selain itu, untuk pekerja yang bekerja dalam sistem shift (pergiliran kerja), maka ada uang shift yang dihitung sesuai jumlah hari shift petang dan shift malam. Disamping itu, jika mereka bekerja lembur, maka ada upah lembur yang besarnya dihitung dengan indeks lembur dikalikan jumlah jam lembur efektif, dimana pada 1 jam pertama dikalikan 1,5 kali indeks dan jam ke-2 sampai ke-8 dikalikan 2 kali indeks, sedang jam ke-9 sampai ke-11 dikalikan 3 kali indeks. Sebagai ilustrasi, seorang pekerja yang bekerja lembur 1 hari atau riilnya 8 jam, maka konversinya dihitung sebagai 15,5 jam. Lalu dikalikan indeks upah lembur yang besarnya1/173 dari UMK. Sekedar contoh, untuk kota Cilegon yang saat ini UMKnya Rp. 1.481.000,00 maka upah lembur sehari bisa mencapai Rp. 132.700,00. Jika pada 2012 nanti UMK menjadi Rp. 2.200.000,00 makalembur sehari saja upahnya Rp. 197.110,00. Itu baru lembur pada hari biasa. Jika lembur dilakukan pada hari libur, lebih besar lagi nominalnya.

1356568294914508415
1356568294914508415
Komponen upah yang diterimakan langsung kepada pekerja maupun yang diterimakan dalam bentuk benefit atau yang dicadangkan untuk diterimakan tahunan atau di akhir masa kerja, bukan hanya UMK saja. (foto : doc. pribadi)

Selain komponen upah yang diterimakan tiap bulan kepada pekerja (UMK, uang makan, transport, shift, lembur), sesuai UU pengusaha diwajibkan mengasuransikan pekerja pada program Jamsostek, minimal untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Secara umum, perusahaan yang tidak memiliki program asuransi kesehatan program pensiun sendiri, maka total premi Jamsostek yang harus dibayarkan adalah sebesar 10,89% dari UMK.

Selain Jamsostek, pengusaha juga diwajibkan membayarkan THR atau tunjangan hari raya keagamaan minimal satu kali UMK. Artinya, setiap bulan pengusaha mencadangkan 1/12 x UMK. Selain itu, untuk pesangon paska kerja, biasanya juga disisihkan satu kali gaji atau 1/12 x UMKsetiap bulan. Maka, jika kenaikan UMK mencapai 49% seperti di kota kami, total konsekwensi yang harus ditanggung pengusaha lebih dari itu. Sekedar gambaran nilai rupiahnya, tahun 2013 di kota kami UMK naik sebesar Rp. 719.000,00/bulan. Jika dihitung semua kewajiban pengusaha terhadap pekerja, maka kenaikannya bisa mencapai Rp. 1,1 jutaan. Itu belum termasuk uang shift dan uang lembur lho! Juga dengan asumsi uang makan dan transport tidak ada kenaikan sama sekali.

Itu sudah semuanya? Belum! Bagi perusahaan yang mewajibkan pekerjanya menggunakan seragam kerja, mereka juga wajib menyediakan pakaian seragam kerja umumnya 2 stel per tahun. Lalu untuk pekerjaan yang memerlukan alat pelengkap perlindungan diri, pengusaha juga wajib menyediakan APD (safety equipment) seperti helm, sepatu safety, earplug, masker, sarung tangan, kacamata las, dll., yang total nilainya bisa mencapai lebih dari 1 juta dalam setahun.

Katakanlah kita hanya menghitung kenaikan UMK + premi Jamsostek + penyisihan THR + paska kerja yang saya sebut di atas, dimana nilainya Rp. 1,1 juta/orang/bulan, maka jika suatu industri mempekerjakan 1000 orang, perusahaan itu harus menyediakan dana tambahan untuk upah saja Rp. 1,1 miliar/bulan. Kalau ada 10.000 pekerja, maka tambahannya Rp. 11 miliar/bulan. Bisa dibayangkan beban yang harus ditanggung pemilik industri. Semua ilustrasi di atas baru contoh untuk kota yang mengalami kenaikan UMK 49%. Bagaimana pula jika kenaikannya 70%?!

Karena itu, pantas saja jika sejumlah perusahaan menjerit dan langsung menyatakan tak mampu membayar. Di kota kami, sebuah perusahaan yang memiliki pekerja 80.000 orang, langsung angkat tangan. Dengan perhitungan seperti di atas, konsekwensi yang harus mereka sediakan mencapai Rp. 88 M/bulan! Belum lagi uang shift dan lembur. Dengan cara apa akan menutup kebutuhan dana sebanyak itu dalam sebulan?! Menaikkan harga jual?! Kira-kira, masih logiskah kenaikan harga produknya jika didongkrak sedemikian tingginya? Apakah nanti produknya akan mampu bertahan di pasaran? Apa konsumen mau membeli produk yang harganya naik gila-gilaan? Pada industri padat karya, kenaikan upah tenaga kerja saja sudah menyentuh COGS (cost of goods sold). Ambil saja contoh pabrik rokok yang pekerjanya puluhan ribu. Akan dijual berapa rokok nanti?

1356568444147067941
1356568444147067941
Jika upah tenaga kerja sudah menyentuh titik harga jual produk, apakah bukannya alarm menanti kebangkrutan dunia usaha? Kenaikan harga yang melonjak akan melumpuhkan daya beli meski upah dinaikkan (foto : doc. pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun