Beberapa minggu lalu dikarenakan kebutuhan pengurusan SKCK, saya mengunjungi kantor Polda Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Tanjung Morawa KM 10,5. Berbekal pengalaman teman dan baca - baca mbah google (saya selalu cari info dulu sebelum melakukan urusan - urusan seperti ini), saya pun dengan mantap mengunjungi kantor Polda tersebut.Â
Kebetulan saat itu salah seorang teman saya sudah tiba duluan, dan menelpon saya memberitahukan bahwa pasfoto yang dibutuhkan bukan 4 lembar tetapi 6 lembar. Saat itu saya sudah sedang dalam perjalanan dan memutuskan akan mencari tempat untuk pencetakan foto disekitar Kantor Polda tersebut. Kenapa saya harus jauh - jauh ke Polda yang di Tanjung Morawa? Karena domisili asal saya bukan di Medan dan dari beberapa referensi yang saya baca bahwa bagi yang berdomisili diluar medan bisa urus SKCK di Polda Propinsi setempat. Tulisan saya ini tidak begitu panjang, saya akan merangkum hal -hal yang dibutuhkan pada saat pengurusan SKCK berdasarkan pengalaman saya, jika ada perubahan ada kemungkinan bahwa terjadi perubahan aturan yang berlaku.
Pengurusan SKCK baru (sebelumnya belum pernah melakukan pengurusan SKCK)
1.Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi AKTA LAHIR (jika tidak ada, bisa dilampirkan dengan Surat Pengantar dari Kelurahan)
4. Pasfoto Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 Lembar
Pengurusan SKCK Lama (sebelumnya sudah pernah mengurus tetapi masa berlaku sudah habis)
1. Membawa SKCK Lama
2. Fotokopi KTP
3. Pasfoto Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 Lembar