Mohon tunggu...
Iqlima Winata
Iqlima Winata Mohon Tunggu... Freelancer - Wartawan Pensiun Dini

Media Studies-FIKom UP 2012 | Satuan Kegiatan Islam UP 2012 | Supporter #IndonesiaTanpaJIL | Kullu man 'alaiha faan~

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahli Hukum: Ahok Penuhi Unsur Tindak Pidana

15 November 2016   18:46 Diperbarui: 15 November 2016   19:00 1921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Fakultas Hukum Universitas Pancasila menggelar FGD (Focus Group Discussion) dengan tema “Penistaan Agama Dalam Perspektif Hukum Pidana”, Senin (14/11). Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan seribu beberapa waktu lalu kepada mahasiswa.

“FGD ini akan mengerucut pada kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan seribu beberapa waktu silam,”jelas Wakil Dekan III FHUP, Hadis Sastranegara, S.H., M.H dalam sambutannya.

Ahli Hukum Pidana, Dr. Armansyah., S.H., M.H FGD tersebut menyatakan bahwa dalam proses gelar perkara ahok, tidak perlu dikaitkan dengan penafsiran surat Al Maidah ayat 51.

“Polisi atau penyelidik cukup melihat unsur-unsur tindak pidana yang ada dalam Pasal 156a, yaitu unsur “setiap orang” – ahok, unsur “di Muka Umum” – Kepulauan seribu, unsur “perkataan penodaan” – di bohongi dengan ayat itu (Al Maidah : 51), dan unsur terakhir adalah bahwa surat al maidah ayat 51 merupakan salah satu surat yang termaktub dalam Al Quran,”tukas Dr. Armansyah.

Dr. Armansyah menambahkan bahwa pasal 156a merupakan suatu delik formil sehingga tidak diperlukan pembuktian ada atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana.

“Pada intinya cukup dengan fakta bahwa peristiwa itu ada dan dilakukan oleh yang bukan pemeluk agamanya,”lanjut Dr. Armansyah.

Dalam Diskusi tersebut hadir pula Ahli Bahasa Indonesa Hukum, Dra. Udiati Widiastuti, M.Hum. Ia memaparkan, kalimat “bapak ibu jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51” merupakan kalimat pasif yang jika diuraikan secara struktural maka akan menjadi sebagai berikut; Bapak Ibu (Subjek), dibohongi (Predikat), oleh orang (Keterangan Pelaku), pakai surat al maidah 51 (Keterangan Alat).

“Penekanannya adalah pelaku, dan dalam Islam yang meyampaikan ayat suci Al Quran adalah ulama, artinya Ahok dapat pula dikatakan telah menistakan ulama. Kemudian dalam kajian pragmatik, kata jangan percaya, dibohongi, dibodohi, dan masuk neraka yang dikemukakan Ahok dalam pidatonya tersebut bermakna negatif,”ucap Udiati.

Dalam Kajian hukum pidana materiil, Ahli Hukum Pidana Materiil, Hasbullah, S.H., M.H, menjelaskan pendekatan yang terdapat dalam pasal 156a harus berdasarkan schuld(kesalahan), tidak tepat jika polisi atau penyelidik menggunakan pendekatan berdasarkan mens rea (niat/itikad jahat).

“Berdasarkan historikal, KUHP merupakan produk hukum peninggalan Belanda yang berhaluan civil law, sedangkan pendekatan mens rea lebih kepada tata hukum yang berhaluan kepada common law. Mens rea dapat saja digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang diadopsi dari tata hukum common law, seperti undang-undang HAM atau Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,”pungkas Hasbullah.


 Kemudian, Komisi hukum MUI, Dr. Abdul Choir Ramadhan, S.H. M.H menyatakan bahwa apabila polisi atau penyelidik tetap menggunakan pendekatan mens rea, dalam teori hukum pidana setidaknya ada dua motif dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut yang dapat dikaitkan dengan mens rea, pertama agar umat Islam tidak mempercayai kewajiban memilih gubernur muslim, kedua agar umat Islam tidak percaya pada alim ulama. Kesalahannya adalah dengan sengaja/menghendaki perbuatannya tersebut yang didorong oleh motif. Akibatnya menimbulkan unsur tindak pidana permusuhan dibuktikan dengan amarah umat islam dan unsur penodaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun