Mohon tunggu...
Iqbal nurhendrawan
Iqbal nurhendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Rareti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Periklanan dalam Penerapan Iklan Radio

6 Juni 2020   21:00 Diperbarui: 6 Juni 2020   21:04 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Suatu barang atau jasa yang dibuat produser yang disampaikan lewat media dari media cetak, iklan luar griya, televisi, radio, dan media digital.  Iklan Radio memiliki tingkat pengaruh yang kurang  besar karena diera sekarang dari usia anak-anak sampai orang tua, masih menggunakan televisi sebagai media untuk memperoleh informasi maupun hiburan. Iklan radio memiliki bentuk audio. Perusahaan atau perseorangan yang beriklan mengharapkan dampak yang berarti atau timbal balik atas apa yang telah diiklankan. 

Pada dasarnya, tujuan periklanan adalah mengubah atau mempengaruhi sikap-sikap khalayak, dalam hal ini tentunya adalah sikap-sikap konsumen. Munculnya iklan bertujuan untuk memperkenalkan produk maupun jasa pada konsumen sehingga konsumen terprovokasi/terpengaruh. Hal ini akan mendorong terjadinya perubahan perilaku konsumen menjadi seperti yang diinginkan oleh produsen. Selain itu, iklan sendiri memiliki beberapa tujuan khusus diantaranya membentuk kesadaran akan suatu merek atau produk baru; menginformasikan fitur dan keunggulan produk atau merek pada konsumen; membentuk persepsi baru pada merek; membentuk selara akan produk atau merek ataupun membujuk konsumen yang diiklankan. Tujuan tersebut pada dasarnya adalah upaya meningkatkan respon konsumen terhadap penawaran perusahaan yang pada akhirnya menghasilkan laba penjualan dalam jangka panjang (Bendixen, 1993).  

Para pengiklan untuk mengiklankan produknya di program acara stasiun tersebut. Oleh karena itu program acara bisa dianalogikan dengan produk, layanan yang dijual kepada konsumen. Karena itu, program adalah produk yang dibutuhkan orang sehingga bersedia mengikutinya. Dalam hal ini terdapat suatu rumusan dalam dunia penyiaran yaitu program yang baik akan mendapatkan pendengar atau penonton yang lebih besar, sedangkan acara yang buruk tidak akan mendapatkan pendengar (Morissan, 2008:199-200). 

Konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui kebenarannya sebuah produk, iklan yang membuat pernyataan yang menyebabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang produk itu tetap dianggap menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak ada maksud memperdaya. Dengan kata lain, bahkan iklan yang hanya bohong, dan tidak ada maksud memperdaya sekalipun, sudah dikategorikan sebagai penipuan sehingga dianggap sebagai tidak etis, hanya karena alasan bahwa konsumen berhak mengetahui semua informasi yang sebenarnya tentang produk yang ditawarkannya (Keraf, 1998: 212).

Dalam iklan banyak bentuk contoh yang  tulisan, audio, dan gambar. Dalam masing-masing memperkenalkan jasa atau produk untuk disampaikan kepada khalayak. Dalam memperkenalkan produk melalui Radio, media cetak, media digital ada beberapa pelanggaran dalam etika menyampaikan produk atau jasa. Radio yang sekarang ini, banyak yang tidak  digunakan dan masih ada pelanggaran Etika Pariwara Indonesia yang digunakan iklan Radio.

Berikut adalah beberapa pelanggaran kasus pelanggaran etika dan peraturan dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang dapat dalam iklan Radio.

Pelanggaran iklan Radio yang pertama adalah Bengkel Motor dan Sparepart Sumber Lancar. Iklan tersebut melanggar Etika Pariwara Indonesia, Bab III.A No.1 pasal 1.5 yang berbunyi "jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar dasar jaminannya harus dapat dipertanggung jawab kan." Pelanggaran ini mencantumkan kata garansi yang belum tentu kejelasan dan kepastian jaminan produk yang diiklan tersebut dan melanggar teori Etika Pariwara Indonesia.

Deskripsi iklan "Bengkel Motor dan Sparepart Sumber Lancar dijamin motormu kiyi biso waras maning, servis sepada motor segala merek, Sparepart lengkap, ruang tunggu nyaman, free Wi-fi, mekaniknya handal, dan berpengalaman. Servis mulai Rp20.000 rupiah, gratis minuman dingin, cuci motor, dan bergaransi dijamin beres fresh hanya di bengkel Motor dan Sparepart Sumber Lancar. Pelanggaran ikan Radio yang kedua adalah Link Aja. Iklan tersebut melanggar Etika Pariwara Indonesia, Bab III.A No.1.2.3 yang berbunyi "kata gratis, cuma-cuma, atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan jika ternyata ada biaya lain yang harus dibayar konsumen. (Penggunaan kata gratis tidak boleh diikuti oleh syarat syarat lain, seperti misalnya harus menambah biaya atau usaha tertentu.) Pelanggaran ini mencantumkan kata gratis dan tidak tahu ada biaya yang harus dibayar lagi yang ini melanggar teori Etika Pariwara Indonesia. 

Deskripsi iklan "Link Aja adalah opsi donasi ikut berpartisipasi atas tersalurnya infak dan sedekah masyarakat secara cepat, aman, dan mudah. Bagi pengguna Link Aja akan Berkesempatan undian umrah gratis diundi berbarengan Simpedes pada bulan Maret.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun