Mohon tunggu...
Moch
Moch Mohon Tunggu... Jurnalis - Saifullah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sedikit ambisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebut Kemenag Halsel Gagal Paham, Ini Penjelasan Ketua Jafariyah

5 Juni 2020   21:04 Diperbarui: 5 Juni 2020   21:14 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Jafariyah Halsel, Hi. Ashary Alwi


Halsel- menanggapi kebijakan Kantor kementrian agama (kemenag) kabupaten Halmahera Selatan (halsel) pada senin (01/06) dalam rangka penyelesaian masalah di desa Koititi kecamatan Gane Barat. mendapat komentar miring dari Jafariyah halsel

Ketua Jafariyah halsel, Azhary Alwi. Saat di sambangi media ini mengatakan, pihak nya sangat menyesali kemenag halsel karena menurutnya telah dengan sengaja membuat kebijakan keliru diantaranya membangun diksi provokasi sebagaimana hasil release di akun Facebook Kemenag halsel yang pada akhirnya menambah deretan panjang kekeliruan selama ini yang dibuat kemenag

"Kakandepag bersama oknum lainnya tidak berhak lakukan sidang terhadap mazhab Ja'fari, apalagi memvonis suatu aliran itu benar atau salah dengan pendapat suatu kelompok" ujar Hi. Ai. Sapaan akrab ketua Jafariyah Halsel, Jum'at. 05 Juni 2020

kata dia. sebagai lembaga negara yang menjunjung tinggi UUD 45 mestinya kemenag dapat mengakomodir aspirasi dan kepentingan semua kelompok dan golongan sehingga hasilnya dapat berorientasi kepada bagaimana menciptakan kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama di republik ini terlebih lagi di halsel, bukan menjustifikasi kebenaran suatu aliran kepercayaan tertentu dari perspektif teologi sebagaimana tertuang dalam SKB mentri agama dan mentri dalam negri no.8 dan 9. Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Selain itu, ketua jafariyah halsel Juga menyoroti kinerja pemda halsel dimana sebagai mediator dalam polemik semacam ini terkesan tidak memahami mekanisme organisasi

"Setelah dari kemenag, rapat di lanjutkan ke kantor bupati tapi tidak sama sekali mengundang kami pihak jafariyah sebagai pihak tertuduh, kan aneh" ungkap nya

Sementara itu, kakankemenag halsel, Drs, H. Lasengka La Dadu. saat di konfirmasi melalui sambungan telpon membenarkan. Pihaknya sejauh ini terus melakukan upaya-upaya pembinaan kepada 7 masyarakat desa Koititi yang diduga terpapar faham Syiah. sebagaimana pada rapat perdana yang di gelar di Aula kantor kemenag halsel senin kemarin

Dikatakannya, kemenag halsel dalam hal ini tetap bakal menggandeng pihak majelis ulama Indonesia (MUI) halsel sebagai tim fatwa apabila ke 7 orang yang dimaksud memang benar bermazhab Syiah Ja'fari

"Kita tetap mengacu pada fatwa MUI, sesat dan tidak nanti kita liat" kata kakankemenag

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun