Mohon tunggu...
Indra Pradipta
Indra Pradipta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mempekerjakan Penyandang Disabilitas, Kenapa Tidak?

1 Desember 2016   21:46 Diperbarui: 1 Desember 2016   22:09 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apakah anda mengenal Albert Einstein, ilmuwan fisika teoritis dan peraih nobel di bidang fisika, Franklin Delano Roosevelt, mantan presiden Amerika Serikat ke 32 atau Hafsh bin Umar al Basri ilmuwan bidang hadist, waris, astronomi, puisi dan sejarah kuno? Tahukah anda bahwa mereka semua meraih pencapaian tersebut dalam kondisi sebagai penyandang disabilitas? Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Ketentuan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas). 

Penyandang disabilitas tergolong lebih rentan terhadap kemiskinan karena terkait dengan terbatasnya peluang penyandang disabilitas atas pendidikan dan pekerjaan. Padahal sebagaimana orang pada umumnya, penyandang disabilitas juga memiliki keterampilan dan potensi yang dapat berkontribusi untuk pembangunan masyarakat jika saja diberikan kesempatan yang sama dan fasilitas penunjang yang memadai.

Easter Seals, organisasi nirlaba di Amerika Serikat yang bertujuan untuk membantu penyandang disabilitas, dalam sebuah kutipan mengatakan the worst thing about a disability is that people see it before they see you. Dalam berbagai rekrutmen kerja, penyandang disabilitas selalu tersingkir dari persaingan tanpa adanya kesempatan untuk menunjukan keterampilan dan potensi yang dimiliki. Banyak instansi pemberi kerja yang sejak awal telah menetapkan limitasi persyaratan rekrutmen bagi penyandang disabilitas. 

Kenyataan ini berbanding terbalik dengan konsepsi pemenuhan hak memperoleh pekerjaan bagi warga negara Indonesia yang dijamin oleh konstitusi negara yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Indonesia telah menyatakan dengan tegas bahwa mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak semua orang. Demikian halnya dengan penyandang disabilitas, yang secara spesifik menurut Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dinyatakan berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. 

Pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2%, dari yang sebelumnya hanya 1% dari total jumlah pekerja. Ketentuan kuota 2% ini memiliki arti yaitu institusi diatas wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Namun tidak berhenti sampai disitu, ketentuan yang pro penyandang disabilitas ini harus dibarengi dengan implementasi yang baik pula.

Pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas seharusnya disadari sebagai sebuah langkah dengan tujuan yang lebih besar dari “sekedar” penghormatan dan perlindungan atas hak-hak penyandang disabilitas. Bagi pemerintah, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas akan membantu mengurangi jumlah pengangguran yang berimplikasi pada pengentasan kemiskinan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional.

 Bagi instansi pemberi kerja, pekerja penyandang disabilitas dapat menjadi sebuah aset yang bernilai. Sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Mempekerjakan Penyandang Disabilitas untuk Perusahaan yang diterbitkan oleh Better Work Indonesia atas kerjasama dengan Australian AID, the United States Department of Labour, Inernational Labour Office (ILO) dan International Finance Corporation (IFC) juga disebutkan bahwa pekerja penyandang disabilitas lebih baik dalam hal produktifitas, tingkat kecelakaan yang lebih rendah dan kemauan yang lebih kuat untuk mempertahankan pekerjaan dibandingkan pekerja pada umumnya. Merekrut pekerja penyandang disabilitas dapat berkontribusi pada keberagaman, semangat kerja secara keseluruhan dan meningkatkan reputasi perusahaan di kalangan pekerjanya, masyarakat dan konsumen.

Ditengah kerumitan masalah yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan untuk para disabilitas di Indonesia, sekelompok masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saujana, berpusat di Yogyakarta membuat sebuah website application bernama “kerjabilitas”. Kerjabilitas merupakan bursa kerja berbasis teknologi internet yang menyediakan banyak lowogan kerja bagi penyandang disabilitas sekaligus menghubungkan para penyandang disabilitas dengan pemberi kerja. 

Dalam cara kerjanya, para penyandang disabilitas yang membutuhkan pekerjaan mendaftar dengan mengirim data diri secara online ke Kerjabilitas. Bila ada lowongan kerja yang sesuai dengan pelamar, pihak Kerjabilitas akan menginformasikannya melalui surel, sehingga penyandang disabilitas dapat melamar kerja secara mandiri dengan mudah. Sampai saat ini jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar di Kerjabilitas mencapai 5.000 orang lebih, sementara baru sekitar 37 orang penyandang disabilitas yang diterima bekerja melalui pemanfaatan situs ini (sumber : Kerjabilitas, 24 Oktober 2016). 

Pencapaian ini patut disyukuri, namun perlu terus ditingkatkan karena sampai dengan tahun 2010, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah 11.580.117 orang (Sumber: PUSDATIN Kementerian Sosial) yang sebagian besar diantaranya dalam usia produktif serta membutuhkan pekerjaan. Beberapa perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah bersedia mempekerjakan penyandang disabilitas, namun kesemuanya berada di Pulau Jawa. Hal itu menujukkan bahwa penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas masih rendah dan belum merata di seluruh Indonesia. 

Alangkah baiknya jika pemerintah dapat mendukung pengembangan konsep situs Kerjabilitas serta mengintegrasikannya dengan sistem pelatihan kerja khusus untuk penyandang disabilitas. Pelatihan kerja dilaksanakan berdasarkan data kebutuhan kualifikasi pekerja di perusahaan yang telah terdaftar di situs Kerjabilitas. Berbekal pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, akan semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat lulus rekrutmen kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun