Sebagaimana diketahui, dengan di terbitkan nya Permenkes no 3 tahun 2020, salah satunya adalah bahwa Permenkes 30 tahun 2019 dicabut atau tidak berlaku.
Secara tersirat maupun tersurat, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi
1) Type rumah sakit lebih dipermudah syarat2 nya, titik tangkap nya lebih di prioritaskan adalah jumlah tempat tidur rawat inap
2) tidak ada rujukan berjenjang
3) INA CBGs tidak berlaku, diganti "satu tarip"
Khusus pada tulisan ini lebih membahas mengenai RS type C yang ingin naik kelas menjadi RS type B
Pada Permenkes 30/2019, dikenal sistim rujukan berjenjang , tersurat bahwa dokter Sp Konsultan atau dokter Spesialis 2 tidak boleh bekerja di RS type D maupun C. Mereka hanya boleh bekerja di RS type B dan A. Permenkes tersebut berefek pada pemilik RS type C yang punya banyak Sp Konsultan atau Sp 2 ber- usaha mati2 an untuk bisa menjadi RS type B, sehingga dokter2 mereka bisa bekerja kembali
Dengan syarat2 yang di perketat untuk menjadi RS type B, maka manajemen RS mencoba merekrut Sp 1 dan Sp2 se banyak banyaknya, agar terpenuhinya syarat2 menjadi RS type B . Pada posisi tersebut, dokter Sp 1 dan Sp2 mempunyai nilai tawar yang tinggi.
Dengan dikeluarkannya Permenkes 3/2020, terjadi kebalikan dari hal tersebut. Tidak perlu naik type RS  dari type C ke type B, yang penting  belum mencapai 200 tempat tidur dan punya Sp2 sebanyak banyaknya agar RS laris manis, toh tidak ada rujukan berjenjang.
Dengan adanya Permenkes 3/2020, posisi tawar Sp1 dan Sp2 jadi menurun, terutama Sp1.
Dengan dihapusnya rujukan berjenjang, mau tidak mau, suka tidak suka, pemodal besar yang bisa merekrut Sp 1 dan Sp2 sebanyak banyaknya, asal tidak melebihi tempat tidur yang di pakai sebagai tolok ukur type RS akan lebih berpeluang meraup untung se besar2 nya, pemodal yang pas pasan akan tergerus oleh waktu . Akan ada RS type D ataupun C dengan pelayanan super spesialistik
Selamat malam