Sistim rujukan berjenjang BPJS, berpotensi menurunkan kualitas Pendidikan dokter
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan peraturan baru soal urutan rujukan diterapkan sesuai Permenkes nomor 1 tahun 2012.Â
Penerapan kebijakan rujukan berjenjang online oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  akan berdampak di lapangan. Terjadi penurunan jumlah penderita peserta BPJS pada RS tipe A dan B di ikuti dengan naiknya jumlah penderita peserta BPJS di RS tipe di bawahnya
Sebagai contoh, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus yang selama ini statusnya sebagai rumah sakit tipe B akan diturunkan menjadi tipe C. Hal itu berkaitan dengan rujukan berjenjang dari BPJS bagi pesertanya tidak bisa langsung mendapatkan perawatan dari rumah sakit bertipe B tersebut.
Bagaimana nasip RS Pendidikan yang pada kenyataannya adalah RS tipe A/ B yang fungsinya mendidik dokter?
Sekedar refresing :
Standar Kompetendi Dokter Indonesia ( SKDI) Â dalam Peraturan KKI no 11 th 2013 :
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan penatalaksanaan penyakit tsb  secara mandiri dan tuntas.Â
4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter
4B. Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai internsip dan/atau Pendidikan Kedokteran
Berkelanjutan  (PKB) dsb.
Dengan  demikian didalam Daftar Penyakit ini level kompetensi tertinggi adalah 4A.