Pemerintah memutuskan untuk  memperpanjang PPKM level 4,3,2 di Jawa -Bali. Poinnya yaitu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online,pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara, kegiatan seni,budaya,olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, tempat ibadah ditutup.
Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti, warung makan,rumah makan,kafe, pedagang kaki lima, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.Â
Untuk supermaket,pasar tradisional,toko kelontong,dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Adapun yang terkait dengan tempat wisata, fasilitas umum yang meliputi area publik,taman umum,tempat wisata umum,dan area publik lainnya di Kabupaten/Kota yang berstatus zona merah dan zona orange harus ditutup sementara.Â
Pembukaan bisa dilakukan sampai dinyatakan aman. Sementara untuk Kabupaten/Kota yang berstatus zona hijau dan lainnya diizinkan untuk dibuka. Namun, paling banyak 25% kapasitas dari pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.