Mohon tunggu...
.....
..... Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberlakuan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

16 September 2021   18:58 Diperbarui: 16 September 2021   19:00 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah memutuskan untuk  memperpanjang PPKM level 4,3,2 di Jawa -Bali. Poinnya yaitu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online,pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara, kegiatan seni,budaya,olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, tempat ibadah ditutup.

Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti, warung makan,rumah makan,kafe, pedagang kaki lima, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. 

Untuk supermaket,pasar tradisional,toko kelontong,dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Adapun yang terkait dengan tempat wisata, fasilitas umum yang meliputi area publik,taman umum,tempat wisata umum,dan area publik lainnya di Kabupaten/Kota yang berstatus zona merah dan zona orange harus ditutup sementara. 

Pembukaan bisa dilakukan sampai dinyatakan aman. Sementara untuk Kabupaten/Kota yang berstatus zona hijau dan lainnya diizinkan untuk dibuka. Namun, paling banyak 25% kapasitas dari pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun