Mohon tunggu...
Intan Iswara
Intan Iswara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digital Parenting sebagai Upaya Mencegah Kecanduan Gadget pada Anak

8 Juni 2022   21:45 Diperbarui: 8 Juni 2022   21:56 1293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masa anak merupakan masa awal kehidupan manusia. Pendidikan yang diterima oleh anak di lingkungan keluarga saat ini dibantu dengan adanya perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat dan telah memberikan pengaruh ke seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam ranah pendidikan. Bahkan pengaruh yang signifikan itu terlihat dari teknologi yang mulai dianggap sebagai salah satu kebutuhan yang harus terpenuhi di dalam kehidupan manusia saat ini. Kehadiran perkembangan teknologi memberikan begitu banyak dampak yang positif bagi anak, namun di berbagai situasi hadirnya perkembangan teknologi justru memberikan dampak negatif bagi anak. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan adalah munculnya rasa candu dan ketergantungan terhadap gadget. Kecanduan ini membuat anak semakin bergantung pada gadget yang berujung pada penggunaan gadget yang berlebihan. Penggunaan gadget yang berlebihan pada anak dapat memberikan dampak pada perkembangan motorik kasar anak. Perkembangan motorik kasar anak yang kecanduan gadget cenderung melambat dikarenakan minimnya pergerakan atau aktivitas fisik anak. Perkembangan motorik kasar anak merupakan suatu perkembangan gerak yang terjadi pada diri anak yang meliputi keseimbangan dan koordinasi antar anggota tubuh seperti merangkak, berjalan, melompat, atau berlari. Lebih lanjut, perkembangan motorik kasar ini harus dilatih dan dibiasakan melalui aktivitas fisik anak. Selain itu, penggunaan gadget yang berlebihan dapat memberi dampak negatif bagi kesehatan anak yaitu kesehatan mata yang menurun dikarenakan cahaya berlebihan yang masuk pada mata anak melalui layar gadget yang digunakan.

Digital parenting pada dasarnya dimaknai sebagai upaya pengawasan, pembatasan, dan pendampingan orang tua terhadap perilaku anak dalam menggunakan gadget.  Lebih lanjut, proses pengewasan, pembatasan, dan pendampingan tersebut dilakukan untuk mencegah dampak negatif penggunaan gadget pada anak dan cenderung mengoptimalkan dampak positif yang diperoleh dari gadget. . Beberapa peran orang tua dalam konsep Digital parenting, antara lain: (1) membatasi anak menggunakan gadget dan media digital lainnya, (2) mendorong anak melakukan aktivitas motorik lainnya, (3) memilihkan media atau tayangan yang tepat dan aman bagi anak, (4) memonitoring lingkungan dunia maya anak, (5) mendampingi dan memantau aktivitas anak dalam mengakses dan menggunakan media sosial, (6) menunjukkan teladan yang baik dan positif menggunakan media sosial, serta (7) advisor, asesor, konselor, demonstrator, sahabat, fasilitator, pencari fakta, sumber pengetahuan, mentor, motivator, role model, supporter bagi anak usia dini untuk menggunakan media sosial (Pratikno & Sumantri, 2020). Lebih lanjut, Novitasari (2019) menyatakan bahwa bentuk pendampingan orang tua terhadap penggunaan gadget pada anak saat ini antara lain (1) Pilih konten yang sesuai dengan usia anak, (2) Selektif dalam memilihkan aplikasi permainan di dalam gadget. (3) Temani anak dalam bermain. (4) Batasi waktu bermain gadget anak, (5) Mengajak anak melakukan kegiatan positif.

Pendampingan orang tua saat anak menggunaan gadget menjadi bagian salah satu pola digital parenting yang digunakan untuk mencegah kecanduan gadget pada anak. Cara pendampingan penggunaan gadget yang digunakan oleh para orang tua bervariasi, mulai dari ikut mendampingi anak dalam mengakses internet saat menggunakan gadget, memberi contoh dan mengajari anak dagar bijak dalam menggunakan gadget, hingga berusaha mengalihkan perhatian anak dari gadget dengan membagi waktu khusus untuk menemani anak bermain Lebih lanjut, beberapa informan juga membuat pola pendampingan dengan mengaktifkan mode anak pada gadget yang mereka miliki.

Pengaktifan mode anak tersebut membuat anak hanya dapat mengakses aplikasi-aplikasi tertentu yang diizinkan oleh pemilik gadget. Hal tersebut membuat orang tua lebih merasa nyaman ketika anak mereka mengakses gadget. Pola-pola pendampingan ini memberikan dampak yang positif bagi anak. Berdasar pada informasi yang diperoleh, para informan menyatakan bahwa pola pendampingan yang mereka lakukan berhasil membuat anak tidak terlalu butuh untuk menggunakan gadget dalam kesehariannya. Hal ini dikarenakan mereka memiliki lebih tertarik untuk bermain dengan orang tuanya. Keikutsertaan orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan gadget dapat memberikan dampak yang positif karena anak lebih terkontrol dalam mengakses kontenkonten yang ada di intenet.  Pada saat orang tua berada di samping anak, anak merasa mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya. Padahal di internet banyak konten yang bernilai positif, namun tidak sedikit juga konten yang bernilai negatif. Oleh karena itu pendampingan orang tua saat anak menggunakan gadget sangat penting.

REFERENSI :

Anggrasari, L. A. (2020). Penerapan E-learning untuk Meningkatkan Kemampuan Literasi Digital di Era New Normal. Premiere Educandum: Jurnal Pendidikan Dasar Dan Pembelajaran, 10(2), 248-256. https://doi.org/10.25273/pe.v10i2.7493

Ariantoro, T. R. (2016). Dampak Game Online terhadap Prestasi Belajar Pelajar. JUTIM (Jurnal Teknik Informatika Musirawas), 1(1), 45-50.

Asmawati, L. (2021). Peran Orang Tua dalam Pemanfaatan Teknologi Digital pada Anak Usia Dini. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(1), 82-96. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i1.1170

Chusna, P. A. (2017). Pengaruh media gadget pada perkembangan karakter anak. Dinamika Penelitian: Media Komunikasi Penelitian Sosial Keagamaan, 17(2), 315-330

Novitasari, N. (2019). Strategi Pendampingan Orang Tua terhadap Intensitas Penggunaan Gadget pada Anak. Al-Hikmah: Indonesian Journal of Early Childhood Islamic Education, 3(2), 167-188. https://doi.org/10.35896/ijecie.v3i2.77

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun