Mohon tunggu...
ROHADAH
ROHADAH Mohon Tunggu... Blogger atau citizen journalist
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati kebijakan publik, penulis lepas dengan ketertarikan pada isu-isu sosial dan politik lokal. Menyuarakan dinamika Kabupaten Sampang, terutama saat kebijakan pemerintah tak berpihak pada rakyat. Menulis adalah ruang juang saya untuk menyampaikan kebenaran dan membela hak warga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pj Kades Sampang Hanya Boneka? Ungkap Peran Bayangan di Balik Dana Desa

12 Juni 2025   22:30 Diperbarui: 12 Juni 2025   22:30 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi AI dua pejabat desa dan kabupaten dalam dinamika kepemimpinan desa. Dibuat oleh Rohadah.

SAMPANG -- Permasalahan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa kembali mencuat setelah salah satu Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mengungkap peranannya yang dianggap tidak signifikan dalam pengelolaan kebijakan desa.


Dalam wawancara nya dengan Suaraistana.com, Kamis (12/6/2025), Pj Kades yang enggan disebutkan namanya itu mengaku hanya berperan sebagai penandatangan dokumen keuangan desa, tanpa pemahaman yang memadai terkait isi dan proses penganggarannya.


"Saya hanya diminta untuk menandatangani dokumen terkait anggaran dana desa dan keuangan lainnya tanpa memahami secara detail," ungkapnya.


Peran Pj Kades Hanya Formalitas, Sistem Mentor Dominan


Pernyataan Pj Kades tersebut menyingkap persoalan lebih dalam mengenai adanya sistem mentor di balik struktur pemerintahan desa. Ia mengaku bahwa pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa sepenuhnya dikendalikan oleh pihak lain, sedangkan dirinya hanya menerima tunjangan transportasi.


"Saya merasa posisi sebagai Pj Kades hanya sebagai pelengkap dan untuk memenuhi formalitas, sementara kegiatan fisik sudah diambil alih oleh mentornya," lanjutnya.

Sistem seperti ini dikhawatirkan mereduksi peran formal Pj Kades dan mengaburkan tanggung jawab serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang terhadap para penjabat desa yang ditunjuk.


Respons DPMD Dinilai Tidak Solutif


Menanggapi pengakuan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala DPMD Sampang, Sudarmanto, menyampaikan pernyataan singkat yang justru dinilai tidak mencerminkan upaya pembinaan atau evaluasi kinerja.


"Jika memang ada Pj Kades yang merasa tidak nyaman silakan ajukan surat pengunduran diri," ujar Sudarmanto.


Pernyataan itu menuai kritik karena dianggap tidak menyentuh akar persoalan. Alih-alih memberikan pembinaan dan memperkuat kapasitas Pj Kades agar dapat menjalankan fungsi secara independen dan profesional, Sudarmanto justru dinilai membiarkan sistem mentor yang tidak memiliki legalitas formal terus berlangsung.


Perlu Reformasi Pembinaan Pj Kades


Pengamat tata kelola desa menilai bahwa pernyataan Sudarmanto secara tidak langsung menunjukkan pembiaran terhadap praktik pengendalian pemerintahan desa oleh individu-individu di luar struktur resmi. Hal ini bertentangan dengan prinsip good governance dan mengancam integritas pemerintahan desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun