SAMPANGÂ -- Permasalahan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa kembali mencuat setelah salah satu Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mengungkap peranannya yang dianggap tidak signifikan dalam pengelolaan kebijakan desa.
Dalam wawancara nya dengan Suaraistana.com, Kamis (12/6/2025), Pj Kades yang enggan disebutkan namanya itu mengaku hanya berperan sebagai penandatangan dokumen keuangan desa, tanpa pemahaman yang memadai terkait isi dan proses penganggarannya.
"Saya hanya diminta untuk menandatangani dokumen terkait anggaran dana desa dan keuangan lainnya tanpa memahami secara detail," ungkapnya.
Peran Pj Kades Hanya Formalitas, Sistem Mentor Dominan
Pernyataan Pj Kades tersebut menyingkap persoalan lebih dalam mengenai adanya sistem mentor di balik struktur pemerintahan desa. Ia mengaku bahwa pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa sepenuhnya dikendalikan oleh pihak lain, sedangkan dirinya hanya menerima tunjangan transportasi.
"Saya merasa posisi sebagai Pj Kades hanya sebagai pelengkap dan untuk memenuhi formalitas, sementara kegiatan fisik sudah diambil alih oleh mentornya," lanjutnya.
Sistem seperti ini dikhawatirkan mereduksi peran formal Pj Kades dan mengaburkan tanggung jawab serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang terhadap para penjabat desa yang ditunjuk.
Respons DPMD Dinilai Tidak Solutif
Menanggapi pengakuan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala DPMD Sampang, Sudarmanto, menyampaikan pernyataan singkat yang justru dinilai tidak mencerminkan upaya pembinaan atau evaluasi kinerja.
"Jika memang ada Pj Kades yang merasa tidak nyaman silakan ajukan surat pengunduran diri," ujar Sudarmanto.
Pernyataan itu menuai kritik karena dianggap tidak menyentuh akar persoalan. Alih-alih memberikan pembinaan dan memperkuat kapasitas Pj Kades agar dapat menjalankan fungsi secara independen dan profesional, Sudarmanto justru dinilai membiarkan sistem mentor yang tidak memiliki legalitas formal terus berlangsung.
Perlu Reformasi Pembinaan Pj Kades
Pengamat tata kelola desa menilai bahwa pernyataan Sudarmanto secara tidak langsung menunjukkan pembiaran terhadap praktik pengendalian pemerintahan desa oleh individu-individu di luar struktur resmi. Hal ini bertentangan dengan prinsip good governance dan mengancam integritas pemerintahan desa.