Mohon tunggu...
Liandhara
Liandhara Mohon Tunggu... -

Gak suka pamer

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tips Pengajuan Pinjaman Agar Disetujui

20 Januari 2015   14:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:46 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh;kredit-danatunai.blogspot.com

[caption id="" align="aligncenter" width="276" caption="Ilustrasi oleh;kredit-danatunai.blogspot.com"][/caption] Sebetulnya mengajukan pinjaman dengan agunan atau tanpa agunan sama sekali sangat mudah peluangnya untuk disetujui oleh bank pemberi kredit asalkan kita tahu triknya.Nah,pada kesempatan yang berbahagia inilah saya akan memberikan beberapa tips agar proses pengajuan kredit disetujui,bahasan ini kami kemas dengan judul Cara Agar Pengajuan Kredit Disetujui.Simak baik-baik tips ini. Jika anda masih ada kredit kendaraan sepeda motor atau mobil namun pembayarannya sering telat bahkan terlalu lama nunggak,jangan harap anda bisa mendapatkan pinjaman. Jika anda adalah seorang pedagang,maka akan sangat udah bagi anda untuk mendapat pinjaman modal usaha,dengan catatan anda harus bikin minimal surat keterangan usaha serta NPWP pribadi,pasti pengajuan kredit anda disetujui. Anda tengok dulu histori atau sejarah kredit anda di masa lalu,apakah anda pernah menunggak kredit tertentu dibank tertentu dan belum melunasinya hingga sat ini?Jika demikian halnya maka tunda dulu pengajuan kredit anda hingga urusan tunggakan kredit anda dimasa lalu selesai.Jika ini dibiarkan maka bank pemberi kredit alkan menolan pengajuan aplikasi anda dikarenakan data anda sudah masuk dalam pengawasan bank indonesia. Itulah beberapa penjabaran penting Cara Agar Pengajuan Kredit Disetujui.Semoga bermanfaat dan saya do'akan pengajuan kredit anda disetujui. Sumber; Pinjaman Dana Tunai Jaminan BPKB

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun