Mohon tunggu...
Inspirasiana
Inspirasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer Peduli Edukasi.

Kami mendukung taman baca di Soa NTT dan Boyolali. KRewards sepenuhnya untuk dukung cita-cita literasi. Untuk donasi naskah, buku, dan dana silakan hubungi: donasibukuina@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kaki Seroja: Sejarah Standar Kecantikan Perempuan yang Menyakitkan

7 April 2021   10:14 Diperbarui: 7 April 2021   10:27 1486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kaki seroja yang memakai sepatu khusus yang disebut dengan sepatu seroja | Foto diambil dari TheAtlantic

Semakin kecil kaki seorang perempuan, maka semakin tinggi status sosialnya dan semakin besar ekspetasinya untuk mendapatkan suami. Pria dari keluarga berada pun menilai pantasnya seorang perempuan menjadi istrinya dari panjang kakinya.

Zhou Guizhen dalam wawancaranya juga menyatakan mereka yang tidak menjalankan tradisi ini hanya bisa menikah dengan seorang laki-laki dari suku etnis minoritas. Selain itu mereka yang tidak menjalankan tradisi ini juga dianggap berasal dari keluarga miskin. Suku Hakka di China dulu termasuk mereka yang tidak menjalankan tradisi ini karena perempuan harus turun ke ladang untuk membantu keluarganya.

 

Hasil radiologi dari kaki seroja | Foto diambil dari ScienceSource
Hasil radiologi dari kaki seroja | Foto diambil dari ScienceSource
Sekarang tradisi mengikat kaki menjadi illegal di China 

Terdapat pendapat bahwa tradisi mengikat kaki sebenarnya adalah bentuk dari budaya untuk menomorduakan perempuan, dimana perempuan dibatasi gerakannya dan dibuat lebih bergantung dengan laki-laki. Menurut professor antropologi Laurel Bossen dan Hill Gates tradisi ini dijalankan bukan karena keestetikannya namun digunakan sebagai alat kontrol laki-laki atas perempuan.

Setelah ribuan tahun tradisi mengikat kaki ini dijalankan, berbagai kelompok masyarakat yang tidak setuju akan tradisi ini mulai bermunculan seiringan dengan jatuhnya Dinasti Qing (dinasti terakhir yang berkuasa di China) dan reformasi budaya, politik dan pendidikan di China.

The Foot Emancipation Society atau Anti-Footbinding Society didirikan oleh Kang Youwei (seorang politikus terkenal masa itu) dan saudaranya Kang Guangrou pada tahun 1885. Sebagai seorang Ayah, Youwei tidak mau anak perempuannya untuk melanjutkan tradisi yang menyakitkan ini.

Awalnya organisasi sipil yang menolak tradisi mengikat kaki ini ditolak oleh masyarakat, namun pada tahun 1897 justru berkembang pesat. Organisasi serupa seperti the Shanghai Foot Emancipation Society dan the Hunan Foot Emancipation Society juga bertumbuh pesat tahun itu dan mendapatkan dukungan dari 300.000 anggotanya.

Beberapa tahun didirikan, pemerintah saat itu tidak memberlakukan peraturan yang melarang tradisi ini. Namun pada tahun 1905 sebuah tekanan besar hadir dengan didirikannya Natural Feet Society yang didukung oleh sejumlah gubernur di China. Mereka meminta istri, anak perempuan dan saudara perempuannya untuk melepas ikatan kaki mereka.

Tidak hingga 1912, ketika Dinasti Qing jatuh, pemerintah China yang baru melarang tradisi mengikat kaki ini. Regulasi pun dijalankan dengan ketat. Setiap seorang bayi perempuan lahir, orang tuanya harus menandatangi kontrak yang menjanjikan tidak melanjutkan tradisi ini. Setiap seorang bayi laki-laki lahir, orang tuanya juga harus menandatangi kontrak agar anaknya akan dinikahkan dengan bayi perempuan yang tidak memiliki kaki seroja.

Sekarang, dibawah Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok, tradisi mengikat kaki ini termasuk kedalam kejahatan yang melukai orang lain dan tindakan penganiayaan. Mereka yang diketahui melanjutkan tradisi ini akan mendapatkan hukuman penjara sekitar 2 hingga 9 tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun