Mohon tunggu...
Insharie Amarylis Sagita
Insharie Amarylis Sagita Mohon Tunggu... Freelancer - Insharie Amarylis Sagita

Semua akan berjalan dengan semstinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Hukum Tentang Autopsi Perspektif Islam

1 Desember 2021   20:17 Diperbarui: 1 Desember 2021   22:34 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Di era masa kini semakin canggih teknologi serta diiringi dengan keingin tahuan manusia yang semakin mengebu-gebu. Hal ini membuktikan bawasanya daya kritis serta ketidakpuasa manusia atas praduga tanpa kenyataan merupakan suatu yang tabu. Munculnya penemuan baru demi kemaslahatan seluruh umat guna tercipta peningkatan taraf kehidupan. Perkembangan baru tersebut tidak luput atas munculnya masalah kontemporer, dinamika-dinamika baru hukum islam yang belum ada nash hukumnya.
Penemuan teknologi tentunya mempunyai manfaat tersendiri seperti halnya otopsi. Hal tersebut merupakan bentuk perkembangan teknologi baik dalam ilmu kedokteran guna untuk mempelajari anatomi manusia ataupun perkembangan proses analisis tahap penyelidikan dalam suatu perkara. Otopsi bertujuan untuk kepentingan manusia baik keluarga korban, penegak hukum dalam penetapan suatu perkara serta kepentingan ilmu kedokteran.
Kacamata islam sendiri mengajarkan bahwasanya menunutut ilmu merupakan suatu hal yang sangat dianjurkan bahkan diwajibkan. Perkembangan ilmu pengetahuan perlu adanya untuk kepentingan dan keakuratan suatu ilmu tersebut. Namun, perkembangan tersebut lebih baik jika tidak sekedar dilihat dari segi manfaatnya, sebagai masyarakat muslim hendaknya juga berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah serta kaidah-kaidah fikih yang berlaku.

BAB II
PEMBAHASAN


A.Otopsi


Semakin canggih teknologi sangat berkaitan dengan peningkatan keilmuan. Otopsi atau yang sering disebut dengan bedah mayat adalah pemeriksaan mayat dengan jalan pembedahan. Pembedahan tersebut tentunya menggunakan alat-alat yang tajam seperti, pisau, jarum, gunting dan lain sebagainya untuk membedah, membuka ataupun memotong mayat. Mayat yang pada mulanya utuh menjadi terbuka. Tentunya hal tersebut masalah baru yang belum ada di zaman dahulu. Hukum atas tindakan tersebut belum ada nash yang menjelaskan, dapat diartikan hal ini termasuk masalah kontemporer dan tergolong dalam kajian Masail Fiqhiyah.
Jika diidentifikasi macam-macam otopsi ada beberapa, diantaranya yakni otopsi anatomis, otopsi klinis, dan otopsi forensik. Pengelompokan terebut tentunya mempunyai maksud tersendiri seperti halnya otopsi anatomis, otopsi yang dilakukan oleh mahasiswa kedokteran untuk mempelajari ilmu anatomi tubuh manusia. Kedua, otopsi klinis dapat diartikan dengan otopsi untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan penyakit seperti jenis penyakit sebelum mayat meninggal sehingga ilmu kedokteran jika terdapat penyakit baru bisa menganalisis obat untuk penyakit semaca, itu. Ketiga, otopsi forensik yakni otopsi yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap korban pembunuhan atau kematian yang mencurigakan guna mengidentifikasi sebab kematian si mayit, ataupun untuk menentukan identitas si mayit.


B.Manfaat dan Madharat

Adanya pengelompokan maca-macam otopsi tentunya mempunyai manfaat dan madharat masing-masing. Otopsi bermanfaat bagian dari ilmu kedokteran untuk melakukan pemeriksaan pada mayat untuk keperluan penegak hukum sebagai bukti kuat dalam proses penyidiksn perkara, analisis penyakit guna ditemukannya obat sebagai penangkal penyakit tersebut, serta otopsi untuk mengidentifikasi anatomi tubuh manusia dalam imu kedokteran maka dirasa akan memunculkan penemuan baru serta ilmu baru untuk kemaslahatan kaum.
Di samping manfaat diberlakukannya tindakan otopsi tentunya ada madharat dalam tindakan tersebut. Merusak tubuh mayat adalah suatu perbuatan yang diharamkan, dirasa menyakiti si mayit dan tidak menghargai di mayit.

C.Teori/Metode Ijtihad


Masalah kontemporer tentunya belum ada ketentuan hukum dalam nash maka para ulama kontemporer menganaisis ketetnuan hukum atas tindakan otopsi tersebut. Mengingat bawasanya masalahan kontemporer harus dikaji dan disesuaikan dengan tuntutanan hukum islam yaitu al-Qur'an dan Hadis. Namun jika dirasa dalam al-Qur'an dan al-hadist sendiri para ulama kontemporer tidak menemukan jawaban atas permasalahan tersebut, maka metode ijtihad harus digunakan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan permasalahan.
Dalam kaidah fikih sebagai Hukum Islam adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi yaitu mencegah terjadinya kerusakan atau menolak yang mudarat dan mendatangkan kemaslahatan (kemanfaatan) bagi ummat manusia. Sesuai dengan kaidah tersebut jika ditimbang dari manfaat autopsi dapat ditelaah bawasanya demi kepentingan darurat namun harus sesuai dengan kadar kebutuhannya membolehkan melakukan autopsi guna menciptakan kemaslahatan di bidang keamanan, keadilan, dan kesehatan.
Kaidah lain seperti Addhoruuraatu tubii'ilmafdhuraata artinya Keadaan yang darurat (genting) membolehkan hal-hal yang dilarang. Jika disandarkan pada kaidah tersebut adanya otopsi guna mencari obat atas penyakit dan nantinya bisa menjadi pencegahan untuk umat lainnya maka diperbolehkan. Kaidah yang berartikan kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan mengerjakan kemudharatan yang lebih ringan berarti jika terdapat penyakit baru yang membahayakan umat lain tentunya tugas dari pihak kedokteran untuk segera menuntuaskan untuk mencari solusi atas hal tersebut, jika dirasa otopsi menjadi jalan keluar maka diperbolehkan. Mendasarkan dalil kepada kemaslahatan (Mashalih Mursalah) dalam ilmu ushul fiqih bukanlah merupakan dalil  yang sahih (mulhtalaf fiihi)
Di Indonesia Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2009 tentang Autopsi Jenazah dalam fatwa tersebut menjelaskan bawasannya  semua jenis pembedahan mayat dilarang  dalam islam, tetapi jika dalam kondisi yang benar-benar darurat atau mendesak dan otopsi menjadi jalan keluar terakhir maka autopsi diperbolehkan.

D.Penerapan Teori

Mayarakat awam mayoritas mungkin hanya menelan mentah suatu hukum baik itu haram atau halal, sebab dirasa belum mendalami kajian-kajian kaidah fikih sehingga dalam memutuskan hanya berlandas pada satu kacamata. Jika mempelajari kajian hukum sehingga fatwa MUI menetapkan otopsi diperbolehkan namun hanya pada saat keadaan yang benar-benar darurat. Maka, penerapan Fatwa tersebut sudah marak di kalangan masyarakat Indonesia seperti otopsi forensik atau untuk mengidentifikasi penyebab meninggalnya di mayit serta menentukan kelainan-kelainanyang dapat menyebabkan kematian pada korban. Bahkan dalam prakterk kedokteran guna untuk meningkatkan keimuan kedokteran untuk diterapkan kepada masyarakat para calon dokter membeli jasad mayit untuk hal tersebut.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Otospsi adalah pemeriksaan mayat dengan jalan pembedahan. Pembedahan tersebut tentunya menggunakan alat-alat yang tajam seperti, pisau, jarum, gunting. Diberlakukannya tindakan otopsi berdasarkan hukum islam boleh dilakukan dengan syarat tertentu dan diperbolekan jika keadaan benar-benar sangat darurat. Memang otopsi dirasa sangat melanggar kehormatan si mayat namun jika disandarkan pada kaidah fikih jika dirasa untuk menciptakan suatu kemanfaatan baik dalam aspek keamanan, keadilan dan kesehatan hal tersebut diperbolehkan. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Autopsi Jenazah menyebutkan bahwa semua jenis autopsi dilarang atau haram dalam islam, tetapi jika dalam kondisi yang benar-benar darurat atau mendesak dan otopsi menjadi jalan keluar terakhir maka autopsi diperbolehkan.
Guna untuk menetralkan rasa tidak menghargai si mayit hukum positif di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang terkait otopsi dijelaskan bawasanya tindakan otopsi dilakukan dengan prinsip otopsi forensic boleh dilakukan jika surat permberitahuan tersampaikan kepada pihak keluarga si mayit dan adanya persetujuan dari pihak keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun