Memang sejak ada Perwali Balikpapan 8 Tahun 2018, belanja di supermarket dan retail modern tidak lagi simpel. Kita harus ingat untuk membawa kantong belanja sendiri, karena kantong plastik tidak boleh lagi digunakan. Balikpapan kota kedua menerapkan peraturan larangan kantong plastik setelah Banjarmasin.
Kota di Kalimantan Timur ini selangkah lebih maju dalam upaya menjaga lingkungan dibandingkan kota lain di Pulau Jawa dan Sulawesi. Karena sudah ada peraturan maka ada sanksi yang melekat juga. Mulai dari sanksi tertulis sampai pencabutan ijin berjualan.
Gegara Perwali, temanku mendapat pengalaman mengesankan tentang kantong plastik, "mba tau gak sih efek dari Perwali tentang larangan plastik" tanya temanku saat istirahat makan siang
"gak tau, emang kenapa ?" tanyaku balik seraya membuka kotak makan siangku
"jadi gini..." bla bla panjang lebar dia menceritakan. Suatu hari temanku ini berbelanja di salah satu toko ritel perlengkapan rumah tangga, dia membeli kotak hantaran dan pernak pernik lainnya untuk nikahan sepupunya.
Pas sampai di kasir, dia baru ingat kalau dia tidak membawa kantong belanja. Dia bingung bagaimana cara membawanya, karena tidak muat bila diletakkan di depan jok motor ataupun diikat di atas jok belakang motor. Dia tanya ke mba kasirnya, apa ada kantong plastik untuk membungkus barang barang belanjaannya.
"ada plastik kah mba" tanya temanku
"maaf mba sejak ada Peraturan Walikoata kami tidak lagi menyediakan kantong plastik" jawab mba kasirnya
"duh gimana ya mba ? saya bingung bawanya " keluh temanku
"biasanya kami menyediakan kardus mba, tapi kebetulan ini sedang kosong " kata mba kasirnya mulai iba dengan keluhan temanku.
Temanku garuk garuk kepala bingung. Tak berapa lama mba kasirnya mencolek temanku "mba ini ya tapi jangan bilang ke siapa siapa. nanti saya dihukum" tangan mba kasirnya bergerak cepat memberikan plastik yang sudah digulung kecil ke tangan temanku. Temanku langsung tersenyum "beres mba" jawab temanku cepat.
"Ngeri mba di Balikpapan sekarang memberikan kantong plastik saja bisa dihukum" cerita temanku mengakhiri ceritanya. Aku geleng geleng kepala mendengar cerita temanku. Takjub sekaligus bangga jadi orang Balikpapan. Gila juga ya kalau orang dihukum hanya karena menggunakan kantong plastik.
Issue lingkungan hidup memang tidak sebombastis daripada issue politik, apalagi di Indonesia. Seakan akan lupa bahwa kita semua baru bisa hidup di planet Bumi, belum bisa hidup di planet Mars.
Itulah kenapa harus ada keberpihakan dari pemerintah mengenai issue lingkungan. Mulai dari Undang Undang dalam ranah yang lebih luas, hingga Perwali dan kalau bisa sampai ke peraturan RT dalam ranah lebih kecil. Kadang harus menggunakan sanksi baru bisa sadar. Edukasi lingkungan saja nampaknya belum cukup untuk menggerakkan orang peduli dan mau melakukan sesuatu untuk lingkungan.
Kantong plastik terlihat sepele namun ternyata untuk bisa terurai sempurna di tanah harus menunggu ribuan tahun. Dan saat terurai partikel plastik mencemari tanah dan air tanah. Apakah solusinya dibakar ? ternyata sama bahayanya karena dapat menghasilkan asap beracun. Jika proses pembakarannya tidak sempurna, plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin.
Di belahan negara lain, Mumbai kota terbesar di India juga telah melarang penggunaan plastik sekali pakai dan botol plastik. Barang siapa yang melanggar akan dikenai denda 25.000 rupee (276) dan kurungan penjara 3 bulan.
Tidak hanya Mumbai, sudah banyak kota di dunia yang menerapkan pelarangan plastik. Pada tahun 2007 Modbury adalah kota pertama di Inggris yang melarang kantong plastik . Jauh sebelumnya ternyata Bangladesh sudah menerapkan terlebih dahulu di tahun 2002.
Berdasarkan penelusuran waktu, berarti Balikpapan ketinggalan 16 tahun dalam upaya menjaga lingkungan dari sampah plastik. Namun lebih baik telat daripada tidak sama sekali. Jadi kalau sedang berbelanja di Balikpapan siapkan dahulu kantong belanjaan, atau anda akan kesusahan membawanya. Tidak separah itu juga kok, biasanya supermarket menyediakan kardus untuk membungkus barang belanjaan.