Mohon tunggu...
Kelvins
Kelvins Mohon Tunggu... Freelancer - S1 - Akuntansi

Nama : Kelvin Saputra NIM : 43221010038 Nama Kampus : Universitas Mercu Buana (UMB) Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

12 November 2022   16:23 Diperbarui: 12 November 2022   17:38 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencegahan Korupsi

Apakah kalian mengetahui apa itu korupsi? Korupsi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Korupsi bisa terjadi dimana saja, tidak hanya di pemerintahan. Akibatnya korupsi berkembang dalam banyak definisi. Secara internasional, tidak ada definisi tunggal yang diterima secara universal tentang apa arti korupsi itu sendiri.

Korupsi merupakan gejala sosial yang hampir ada di mana-mana. Kata korupsi sendiri berasal dari kata Latin Corruptio atau Corruptus, yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, suap, dan tidak bermoral kesucian.

Kata tersebut kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis, yang disebut "Corruption". Berarti menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan sendiri. Sedangkan menurut kamus lengkap yang Bernama Webster's Third New International Dictionary, pengertian korupsi merupakan ajakan dari seorang pejabat politik dengan pertimbangan yang tidak semestinya, seperti suap untuk melakukan pelanggaran tugas.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian korupsi merupakan penggelapan atau penyalahgunaan dana pemerintah (korporasi, yayasan, organisasi, dan lain-lain) untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain. Korupsi dalam arti yang luas merupakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.

Segala bentuk pemerintah/pemerintahan rentan terhadap korupsi dalam praktiknya. Tingkat korupsi itu sendiri berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, hingga yang paling berat dalam bentuk yang diresmikan dan lain sebagainya.

Selain itu, sebagaimana dikutip dari kppu.go.id, pengertian korupsi dari sudut pandang hukum diatur dalam 13 buah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pasal-pasal tersebut, korupsi telah dirumuskan menjadi 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi tersebut dapat dikategorikan ke dalam beberapa kelompok, yaitu:

  • Kerugian keuangan negara
  • Suap menyuap
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Perbuatan curang
  • Gratifikasi

sip-636f7687a51c6f2aaf71e0e5.jpg
sip-636f7687a51c6f2aaf71e0e5.jpg
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Berikut ini merupakan beberapa pengertian korupsi yang dikemukakan oleh para ahli.

  • Syed Hussein Alatas
    Dalam buku Corruption and the Disting of Asia, Syed Hussein Alatas menyatakan bahwa korupsi adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, dan kesejahteraan umum, yang diakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan, dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.
  • Robert Klitgaard
    Robert Klitgaard menyatakan bahwa korupsi terjadi karena adanya monopoli dan diskresi tanpa adanya akuntabilitas. [C = M + D -- A], karenanya Klitgaard menyarankan bahwa untuk mengurangi korupsi maka monopoli harus dikurangi, diskresi pejabat dibatasi dan akuntabilitas ditingkatkan.
  • Jeremy Pope
    Menurut Jeremy Pope, korupsi melibatkan perilaku dipihak para pejabat sektor publik, baik politisi maupun pegawai negeri sipil yang secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri sendiri atau orang yang dekat dengan mereka dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan kepada mereka.
  • Nurdjana
    Menurut Nurdjana (1990) korupsi merupakan sebuah istilah yang berasal dari bahasa Yunani, yakni Corruptio yang artinya perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, bisa disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental, dan hukum.
  • Juniadi Suwartojo
    Juniadi Suwartojo (1997) menyatakan: "korupsi merupakan tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan memakai atau menyalahgunakan kekuasaan maupun kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang maupun kekayaan, penyimpangan uang atau kekayaan serta dalam perizinan atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi maupun golongan. Secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan keuangan negara maupun masyarakat".
  • Haryatmoko
    Menurut Haryatmoko, korupsi merupakan upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang, maupun kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
  • Mubriyanto
    Menurut Mubriyanto, korupsi yaitu suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik, dan para pegawai pada umumnya.

gpp-636f76a74addee7f35414b44.jpg
gpp-636f76a74addee7f35414b44.jpg
Jenis-Jenis Korupsi

Dikutip dari buku "Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi" berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, korupsi meliputi manipulasi uang negara, praktik suap dan pemerasan, politik uang, dan kolusi bisnis. Pada dasarnya korupsi dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Penyuapan (Bribery)
    Penyuapan merupakan pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan ataupun diterima sehubungan dengan korupsi. Oleh karena itu, dalam konteks penyuapan, korupsi merupakan tindakan membayar atau menerima suap. Penyuapan umumnya dimaksudkan untuk memperlancar atau mempercepat suatu masalah perilaku, terutama ketika harus melewati prosedur birokrasi formal.
  • Penggelapan atau Pencurian (Embezzlement)
    Penggelapan ataupun pencurian merupakan tindak pidana penggelapan atau pencurian uang rakyat yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, sector swasta, maupun aparat birokrasi.
  • Penipuan (Fraud)
    Penipuan dapat didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi yang berupa kebohongan, penipuan, dan tindakan. Korupsi jenis ini sendiri merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan biasanya melibatkan pejabat publik. Sementara itu, penipuan relatif berbahaya dan berskala besar dibandingkan dengan suap dan penggelapan.
  • Pemerasan (Exotic)
    Pemerasan merupakan suatu bentuk jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan.
  • Favoritisme (Favoritism)
    Favoritisme atau yang biasa dikenal dengan sebutan pilih kasih ini berarti bahwa tindak penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tindak privatisasi sumber daya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun