Mohon tunggu...
Inggit Lufita
Inggit Lufita Mohon Tunggu... Akuntan - Cantippp

Be your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggan HAM di Indonesia

11 November 2021   09:51 Diperbarui: 11 November 2021   11:42 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia sudah ada sejak masa orde baru. Pada tahun 1993 Presiden Soeharto mengeluarkan keputusan presiden nomor 50 tahun 1993. Pada saat itu komnas HAM sudah berani melakukan gebrakan yang luar biasa. Berakhirnya masa orde barupada 1998 dan lahirnya era reformasi, posisi komnas HAM semakin kuaat setelah keluar UU nomor 39 tahun 1999 yang berisi HAM.

HAM penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia, dengan adanya HAM maka masyarakat indonesia mempunyai hak untuk bebas beragama dan berkeyakinan. Kehidupan masyarakat dalam beragama belum terjamin rukun dengan baik. Karena sampai saat ini indonesia masih sering terjadi pelanggaran HAM, misalnya pelarangan pendirian tempat ibadah, perusakan tempat ibadah, penutupan tempat ibadah, tindakan deskriminasi terhadap umat, penganiayaan, dan lain lain. Untuk mencegah munculnya konflik hak kebebasan beragama dan berkeyakinan maka perlu dilakukan pendidikan dan menyebarluaskan nilai nilai HAM kepada seluruh masyarakat di indonesia. Tidak seoraang pun yang boleh memaksa untuk memilih agama atau membatasi, menghilangkan hak seseorang untuk memeluk agamanya karena hak beragama dan berkeyakinan adalah non derogable right atau biasa disebut dengan suatu hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Kebebebasan beragama didukung oleh Deklarasi Majelis Umum PBB yaitu deklarasi yang membahas tentang penghapusan segala bentuk toleransi dan deskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan. Di dalam deklarasi ini, negara mempunyai kewjiban yaitu:

1. Mencegah dan menghilangkan deskriminasi dengan cara mengambil langkah paling efektif.

2. Mengerahkan upaya untuk menghapuskan perundang undangan apabila diperlukan untuk melarang desskriminasi.

3. Mengambil segala langkah yang tepat untuk intoleran agama dan keyakinan.

Fakta tingginya pelanggaran HAM

Agama dan kepercayaan yang dianut penduduk indonesia sangatlah beragam dibandingkan negara lain. Di negara indonesia agama dan kepercayaan ada hindu, budha, islam, kriten, khatolik, khonghuchu, taoisme, shinto dan kepercayaan lainnya. Dengan beragamnya agama dan keyakinan maka munculah masalah terkait hak beragama dan kercayaan. Kasus kekerasan dan konflik agama menimpa kaum minoritas baik pelaku dalam negara maupun luar negara masih sering terjadi. Contohya kekerasan di Ambon dan Poso tahun 1999 yaitu kekerasan hak hak umat manusia untuk secara leluasa dan aman menjalankan agamanya. 

Pelanggaran juga terjadi di Lombok nusa tenggara barat pada tahun 2006 yaitu pelanggaran hak kebebasan beragama terhadap komunitas syi'ah yang tergabung dalam iktan jamaah ahlul bait indonesia (IJABI) dengan ahlul bait indonesia (ABI) di bondowoso, pasuruan, sampang. Dari data pelanggaran atas kemerdekaan hak rakyat indonesia masih sangat tinggi. Ada openeitian the wahid institute 2012 rangking teratas yaitu provinsi jawa barat, kemudian nanggroe aceh darusalam, jawa timur, jawa tengah.

Bentuk pelanggaran forum internum merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun berbentuk ancaman, gangguan, dan kekerasan terhadap sekelompok orang karena agama, keyakinan, atau aliran yang dianutnya, pemaksaan untuk beralih agama, pemaksaan pengamalan ajaran agama kepada penganutnya.

1. Ancaman, di indonesia pelanggaran masih sering terjadi. Mereka dipaksa langsung dengan bentuk ancaman fisik, penganiayaan sampai pembunuhan. Ada beberapa kasus misalnya jamaah muslim di provisi nusa tenggara barat hidup di pengungsian selama 7 tahun, karena ada amuk masa berupa penyerangan, perusakan, pembakaran aset, pembunuhan maka mereka terpaksa mengungsi demi keselamatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun