Mohon tunggu...
Inggit Lufita
Inggit Lufita Mohon Tunggu... Akuntan - Cantippp

Be your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam tentang Negara dan Kewarganegaraan

12 Oktober 2021   21:04 Diperbarui: 12 Oktober 2021   21:11 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara dan kewarganegaraan

Hallo teman temanku, sudah tau belum Negara dan Kewarganegaraan itu apa?

Mari sini belajar bareng sama aku tentang Negara dan Kewarganegaraan yukk...

Negara itu dapat diartikan sebagai wilayah yang mempunyai sistem atau aturan dengan tata pemerintah dan berdiri secara independen. Nah kalo kita kan hidup di negara indonesia ya teman-teman jadi kita harus taat dong dengan pemerintahannya. 

Kalau kewarganegaraan kira kira apa yaaa? Nih aku kasih tau, kewarganegaraan ialah orang orang yang ada disuatu negara yang mempunyai ikatan hukum, ikatan rasa cinta tanah air, dll. Sekarang sudah tau kan apa itu negara dan kewarganegaraan? Hayuk disimak penjelasan selanjutnya....

Di suatu negara pasti ada yang namanya penduduk, penduduk itu juga bisa disebut sebagai warga. Warga bisa menciptakan hubungan peran, kewajiban, hak, yang sifatnya timbal balik. Di negara ada 2 macam warga, yaitu warga negara, dan warga asing.

 Loh warga negara dan warga asing itu apa ya? Warga negara adalah orang atau penduduk asli yang tinggal dan menetap di negara kelahirannya, sedangkan warga asing adalah orang yang tinggal di negara lain misalnya orang malaysia yang berada di indonesia dan bukan warga negara indonesia. 

Disuatu negara terdapat beberapa unsur negara yaitu:

Rakyat, rakyat dibedakan menjadi dua yang pertama ada yang dinamakan penduduk dan bukan penduduk. Penduduk sendiri dapat diartikan sebagai orang yang tinggal atau menetapdisuatu negara tersebut, sedangkan yang bukan penduduk ialah orang yang tinggal disuatu negra untuk sementara waktu

Wilayah yang ada batas batas tertentu, batas wilayah indonesia ditetapkan oleh perjanjian dengan negara lain yang disebelah indonesia. Wilayah negara terdiri dari darat, laut, dan udara. Batas wilayah laut dibedakan menjadi 3 yaitu, batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona eksklusif ZEE.

Adanya pemerintahan yang berdaulat, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan yang abadi, tidak terbatas, dan tidak dapat dibagi bagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun