Mohon tunggu...
Ingges Maulinggo
Ingges Maulinggo Mohon Tunggu... Guru - belajar dan terus belajar

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jerat Hukum Pinjaman Online

28 November 2021   17:55 Diperbarui: 28 November 2021   18:00 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adanya pinjaman online hingga saat ini masih marak menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan masih menjadi salah satu penegak hukum di Indonesia

Untuk kepentingan tersebut, saat ini telah dibentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga.

bawasannya jumlah yang ditemukan dan ditutup oleh anggota SWI ada 172 pinjaman online illegal. Sudah berbagai cara telah dilakukan yakni untuk mendeteksi keberadaan pinjaman online (PINJOL) tersebut. Salah satunya dengan telah disediakannya sarana untuk masyarakat yang menjadi korban para pinjaman online illegal tersebut .

Dengan maraknya pinjaman online illegal ini tak lepas dari keuntungan-kentungan yang dicari oleh oknum oknum pemberi pinjaman. Dengan cara para oknum yang menawarkan dan mengiming imingkan meminjam dengan cara yang mudah dan cepat dapat cair pinjaman tersebut. Salah satu caranya yakni dengan cara mudah tidak usah tatap muka antara sipemberi pinjaman dan si peminjam, tanpa administrasi dengan waktu singkat dapat cair pinjaman tersebut. Tidak luput dari dari kasus tesebut yakni ada resiko yang di tanggung si peminjam yaitu dengan bunga sangat tinggi intimidasi debt collector, dan/atau bahkan potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) saat penagihan utang pinjol.

sementara sipeminjam atau oknum oknum pinjaman online resikonya harus behadapan dengan apparat penegak hukum. Pidana pinjol ilegal Pada dasarnya, salah satu tujuan dibuatnya regulasi adalah untuk memberikan perlindungan bagi setiap pihak dalam berinteraksi. Tidak terkecuali dalam interaksi jasa keuangan, regulasi demi regulasi diterbitkan. Salah satu tujuan utamanya adalah memberi perlindungan dan jaminan hukum bagi pihak yang terlibat, baik nasabah atau konsumen maupun pelaku usaha. Aktifitas pinjol diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis TeknologiInformasi.

Ramainya kasus pinjaman online ilagal ini sudah menjadi omongan dimana dimana kita telah mendengarnya, dengan cara penawaran oknum oknum yang menggiurkan jelas banyak masyarakat yang meminatinya tidak bisa kita pungkiri dengan keuangan akhir akhir ini yang telah dilanda covid-19 banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang karena sulitnya mencari uang ditengah pandemi ini.

Penawaran tersebut salah satunya dimaksudkan untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat sehingga tertarik menggunakan pinjaman yang ditawarkan. Pinjol ilegal berusaha meyakinkan calon debitur bahwa pihaknya memiliki kapasitas untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Namun, untuk diketahui bahwa di Indonesia terdapat peraturan yang diterbitkan guna mengatur interaksi antara pelaku usaha dan konsumen, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara di sektor jasa keuangan terbit POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. Sehubungan dengan aktifitas pinjol ilegal yang menawarkan produknya dengan dalil telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, ketentuan khusus yang layak diperhatikan adalah Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun1999.

Pasal tersebut tegas mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk penyelenggara pinjol, terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999. Sebagai contoh kongkret penerapan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 terhadap pinjol illegal dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. tanggal 22 September 2020.

Dengan kasus ini yang sudah disidangkan dan majelis hakim menyatakan bahwa pinjakam pinjaman online illegal ini bersalah telah melakukan tindak pidana, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku ditetapakan dengan penjara 9 bulan 15 hari.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa salah satu instrument hukum yang dapat digunakan untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal adalah ketentuan pidana dalam UU No. 8 Tahun 1999. Dari kejadian tersebut maraknya pinjaman online illegal dan bagi kita yang mengetahui adanya kejadian tersebut di sekitar kita, kita dapat langsung melaporkan kasus tersebut karena pinjaman online illegal tidak di benarkan oleh negara/ hukum di negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun