Â
Manado, 25 September 2025 --- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara guna menindaklanjuti upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kanim Banggai.
Pertemuan yang digelar pada Kamis, 25 September 2025 ini membahas strategi dalam proses pendetensian Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian serta penanganan undocumented person keturunan Sangihe--Filipina di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai.
Kegiatan dihadiri oleh Ramdhani selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), serta Kepala Seksi Izin Tinggal Kanim Banggai. Fokus diskusi diarahkan pada penguatan sinergi antar-unit kerja untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjamin perlindungan hak-hak dasar WNA sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai menegaskan pentingnya koordinasi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara melalui fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
"Kami terus membangun kolaborasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara dalam menangani WNA yang tidak mematuhi aturan. Penanganan dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Banggai.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kanim Banggai dapat semakin optimal, sehingga mendukung ketertiban administrasi keimigrasian serta memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan perbatasan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI