Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora featured

Mengapa Penyalahguna Narkoba "Merengek" untuk Direhabilitasi?

5 Maret 2011   04:47 Diperbarui: 14 Agustus 2017   12:07 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambiguitas (bermuka dua) masyarakat dalam memandang penyalahguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) menunjukkan masyarakat melakukan diskriminasi (pembedaan perlakuan) terhadap penyalahguna narkoba di satu sisi artis yang memakai narkoba selalu mendapat maaf, tapi di pihak lain pelajar dan mahasiwa yang menyalahgunakan narkoba tidak diberi maaf.

Bahkan, pelajar dan mahsiswa harus menelan pil pahit dikeluarkan dari sekolah dan kampus serta mendapat diskriminasi di masyarakat. Padahal, kalau dilihat secara perspektif maka yang bersalah adalah pihak sekolah (tidak memberikan pengetahuan tentang cara-cara untuk menghindari penyalahgunaan narkoba) serta negara (tidak melindungi masyarakat agar tidak terjerat narkoba).

Karena penyalahgunaan narkoba terkait dengan berbagai aspek kehidupan maka upaya penanggulangannya pun tidaklah semudah yang dibayangkan. Celakanya, penanggulangan di Indonesia lebih ditujukan kepada membasmi zat (narkoba). Seperti yang ditayangkan stasiun televisi nasional INDOSIAR (4/3-2011) dengan tema “Perang Melawan Narkoba”. Padahal, narkoba juga sebagai obat. Maka, yang perlu digiatkan adalah memerangi penyalahgunaan narkoba (Baca juga).

Salah kaprah terkait dengan memerangi penyalahgunaan narkoba dapat dilihat di selebaran, spanduk, poster, dll. Di pintu tol Serang Timur, Banten, misalnya, pernah ada spanduk TEBAS NARKOBA (Banten Bebas Narkoba). Ini menyesatkan karena kalau di Banten tidak ada narkoba, lalu bagaimana pasien menahan rasa sakit ketika menjalani pembedahan di rumah sakit?

Belakangan, penangkapan penyalahguna narkoba dari kalangan pelawak dan artis mulai marak. Sederet artis dan pelawak sudah menjalani hukuman, bahkan ada yang berulang. Mereka al. adalah: pelawak: Derry, Doyok, Gogon, Polo; artis sinetron dan film: Fachriah Muntas (Ade Ivay), Gery Iskak, Ibra Azhari, Jennifer Dunn, Roy Marten, Revaldo, Sheila Marcia; penyanyi:Faris RM, Imam S Arifin,Sammy Krispatih.

Berita terbaru adalah penangkapan Yoyo Padi (Surendro Prasetyo) drummer grup band ‘Padi’ yang mengaku sudah sepuluh tahun menyalahgunakan narkoba. Keluarga meminta agar Yoyo direhabilitasi.

Dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1 ayat 16 disebutkan: Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.

Memang, dalam UU Narkotika ada hak penyalahguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban untuk menjalani rehabilitasi yang diatur di pasal 54: Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Yang disebut Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis (Pasal 1 ayat 13).

Sedangkan yang bisa disebut korbn disebut pada penjelasan tentang pasal 54: Yang dimaksud dengan ”korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.

Untuk menentukan apakah seorang penyalahguna narkoba sebagai korban harus melalui sidang pengadilan karena rehabilitasi adalah bentuk lain dari hukuman (vonis). Seperti yang disebut di pasal 103 ayat (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada pasal 103 ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Hal untuk mendapatkan rehabilitasi diatur di Pasal 103 yaitu: ayat (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Di pasal 55 ayat (2) disebutkan: Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tapi, belum ada Peraturan Pemerintah (PP).yang mengatur wajib lapor ini karena terkait dengan risiko: apakah yang melaporkan diri akan tetap menjalani hukuman atau tidak.

Pembuatan PP jadi penting karena terkait dengan upaya untuk memerangi penyalahgunaan narkoba yang melibatkan memasyarakat secara aktif. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun