Terkait dengan pendaftaran bayi, seperti dikatakan oleh Dwi, tidak perlu lagi didaftarkan ketika seorang ibu hamil. Sekarang bayi didaftarkan setelah lahir maksimal 28 hari setelah tanggal kelahiran agar biaya bisa ditanggulangi BPJS Kesehatan. Jika lewat dari 28 hari seorang bayi yang didaftarkan akan diperlakukan seperti peserta baru dengan waktu tunggu.
Layanan #BPJSJemputBola ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat luas di seluruh Nusantara. *
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!