Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

AIDS di Aceh: Bukan Masyarakat yang Disarankan Tes HIV

29 Oktober 2017   10:01 Diperbarui: 29 Oktober 2017   10:20 1476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: www.leadershiponline.co.za)

"Masyarakat Disarankan Cek HIV/AIDS di RS" Ini judul berita di aceh.tribunnews.com (27/10-2017).  Dari judul berita ini saja muncul beberapa pertanyaan yang sangat mendasar, al.:

Pertama, dalam kaitan HIV/AIDS bukan 'cek HIV/AIDS', tapi tes HIV karena yang bisa dideteksi pada orang-orang yang sudah tertular HIV (virus) adalah antibody HIV yang akan dibentuk tubuh setelah tertular tiga bulan.

Perilaku Berisiko           

Kedua, Aceh sebagai daerah istimewa memberlakukan syariat Islam sehingga secara de jure tidak ada hiburan malam, panti pijat, diskotek dan pelacuran sehingga jadi tanda tanya besar mengapa ada anjuran agar masyarakat Aceh melakukan 'cek HIV/AIDS'.

Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, 24 Mei 2017 menunjukkan kasus kumulatif HIV/AIDS di DI Aceh aealah 684 terdiri atas 346 HIV dan 338 AIDS  per 31 Maret 2017.

Ketiga, terkait dengan tes HIV tidak semua orang (masyarakat) berisiko tertular HIV sehingga yang dianjurkan tes HIV bukan masyarakat tapi orang-orang, laki-laki dan perempuan yang perilaku seksualnya berisiko tertular HIV, yaitu:

(1) Laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam ikatan pernikahan yang sah (di Aceh, di luar Aceh atau di luar negeri) dengan perempuan yang berganti-ganti karena bisa saja salah satu di antara perempuan tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.

(2) Perempuan yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di dalam ikatan pernikahan yang sah (di Aceh, di luar Aceh atau di luar negeri)  dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu di antara laki-laki tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.

(3) Laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti (di Aceh, di luar Aceh atau di luar negeri)  dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu di antara prempuan tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.

(4) Perempuan yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dengan laki-laki yang berganti-ganti (di Aceh, di luar Aceh atau di luar negeri) dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu di antara laki-laki tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.

(5) Laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom (di Aceh, di luar Aceh atau di luar negeri) seperti pekerja seks komersial (PSK) dan waria. PSK dikenal ada dua tipe, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun