Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan Cetak Verifikator Andal dan Bersertifikat

26 April 2021   09:00 Diperbarui: 26 April 2021   09:08 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: BPJS Kesehatan

Jakarta (22/04/2021) ---- BPJS Kesehatan terus berpacu menciptakan inovasi dan program pengembangan kualitas human capital di seluruh level jabatan, tak terkecuali untuk jabatan verifikator. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan verifikator memiliki peran yang strategis dalam melakukan pengendalian mutu dan biaya dalam Program JKN-KIS.

"Dengan teknik verifikasi pembayaran yang berkualitas, akan meningkatkan efektivitas pemberian layanan kesehatan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Untuk itu, dalam 7 tahun implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kapabilitas verifikator," kata Ghufron saat Kick Off Pengelolaan Program JKN yang Transparan dan Akuntabel Melalui Penguatan Kapabilitas Verifikator, Kamis (22/04).

Selain itu dengan Rakornis BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat rekomendasi dalam pengelolaan Program JKN-KIS perlu adanya pengembangan kompetensi verifikator melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi BPJS Kesehatan.  

Saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan telah menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi okupasi bagi verifikator penjaminan manfaat rujukan. Skema tersebut telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Adapun di lapangan, tugas verifikator dan staf penjaminan manfaat adalah melakukan kegiatan verifikasi klaim dan evaluasi pemanfaatan (utilization) layanan kesehatan rujukan serta dan mitigasi kecurangan (fraud). Keduanya harus menguasai proses verifikasi sesuai standar regulasi penjaminan manfaat dan manual coding, melakukan verifikasi pasca klaim secara rutin bagi seluruh FKRTL, serta dapat mengolah dan memanfaatkan database dan aplikasi DEFRADA (Deteksi Fraud dan Analisa Data Klaim) untuk mendeteksi potensi ketidaktepatan pembayaran klaim.

"Oleh karena itu verifikator BPJS Kesehatan harus kompeten, memiliki knowledge dan skill untuk menjalankan tugas-tugasnya, serta didukung dengan perilaku sesuai standar kompetensi. Verifikator juga berperan untuk menjaga agar program JKN berkelanjutan dan berkualitas," kata Ghufron.

Kualifikasi verifikator BPJS Kesehatan yang mumpuni, dipercaya oleh Pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. BPJS Kesehatan diberi penugasan khusus dari Pemerintah untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Covid-19. Sampai saat ini, BPJS Kesehatan melalukan proses verifikasi klaim Covid-19 sesuai dengan ketentuan, akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance.

Dalam kesempatan tersebut Ketua BNSP Kunjung Masehat mengungkapkan sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan. Kerjasama LSP BPJS Kesehatan dan BNSP dapat makin optimal. Pelaksanaan skema sertifikasi verifikator ke depan diharapkan dapat disetarakan dengan standar profesi tingkat internasional.

"Dengan kekuatan LSP BPJS Kesehatan saat ini, kami harap juga ada penambahan para asesor untuk mempermudah dalam proses sertifikasi profesi verifikator. Mengingat sangat luasnya cakupan Program JKN-KIS," kata Masehat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun