Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ketua Arsada Sulut: Terbitnya Perdijampelkes BPJS Dapat Dimaklumi

8 Agustus 2018   07:56 Diperbarui: 8 Agustus 2018   08:00 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bpjs-kesehatan.go.id

Manado Jamkesnews -- Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Sulawesi Utara dan sebagai Anggota TKMKB Provinsi Sulawesi Utara, DR dr TDE Abeng mengatakan, diterbitkannya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3 dan 5 Tahun 2018 untuk memastikan pelayanan kesehatan berkualitas dengan memperhatikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Sekarang ini Perdirjampelkes membuat heboh, akan tetapi masih dalam batas yang dapat dimaklumi dalam rangka efektifitas mutu pelayanan kesehatan dan sebagai langkah konkrit dari badan penyelenggara terhadap kondisi kemampuan finansial," kata Abeng di Manado, Jumat (02/08).

Dosen strata dua rumah sakit itu menambahkan, masih banyak tindakan klinis di rumah sakit yang harus diefisienkan antara lain pelayanan kesehatan jantung, ginjal atau pun cuci darah melalui standar operasional pelayanan yang efektif. Beliau mencontohkan untuk cuci darah misalnya, ada metode lain yang sudah teruji dan lebih murah di samping metode yang sudah dilakukan saat ini.

Abeng mencontohkan, riak-riak yang menyebutkan munculnya Peraturan Dirjampelkes akan berdampak semakin banyaknya orang buta dan lumpuh adalah tidak benar, akan tetapi faskes atau tenaga medis diminta melakukan pengaturan penjadwalan yang lebih baik, agar pasien bisa mendapatkan pelayanan secara komprehensif, sehingga antrian di faskes dapat terkendali, untuk mewujudkan efektivitas pelayanan.

Pernyataan serupa juga dikatakan dr. Devy Mandagi Sp.M, sebagai Wakil Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Sulut sekaligus praktisi tenaga medis.

"BPJS Kesehatan diberikan tugas mengelola keuangan jaminan kesehatan dengan wajib mengedepankan manfaat pelayanan kesehatan yang diterima peserta berkualitas," jelas Devy.

Ketika seorang pasien mengetahui harus berobat kemana ketika sakit, atau memiliki akses ke rumah sakit, namun tidak memiliki akses dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan hadir untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan. 

Ketika akses itu terbuka, maka orang yang mengalami kesakitan atau penyakit akan berbondong-bondong ingin mendapatkan layanan kesehatan, akibatnya biaya yang muncul semakin besar atau membengkak.

"Apabila kondisi ini dibiarkan, maka BPJS Kesehatan akan anjlok. BPJS Kesehatan harus tetap mempertahankan program ini. Dan untuk menjamin kelangsungan pelayanan kesehatan, maka harus dilakukan efisiensi tanpa mengabaikan pelayanan yang bermutu," papar Devy.

Devy pun memastikan bahwa munculnya peraturan Dirjampelkes tidak menghentikan pelayanan kepada penderita katarak, rehabilitasi medik maupun bayi lahir, tapi melainkan bentuk langkah konkrit dari BPJS Kesehatan terhadap kuailtas layanan.

Menutup perbincangan dr Abeng mengingatkan kepada fasilitas kesehatan dan tenaga medis, harus mensupport Program JKN-KIS dengan mendukung kebijakan yang ada saat ini, karena Program JKN-KIS adalah milik bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun