Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelayanan Super Cepat di Loket Fast Track

25 Juli 2018   09:47 Diperbarui: 25 Juli 2018   09:53 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sleman, 14/07/2018  -- Siapa bilang daftar jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Cabang harus antri lama? Kalimat itu dibuktikan oleh Yusi Sulangsih (32). Hari ini, Selasa (10/07) Wanita yang asli warga Sleman dan tinggal di daerah Minggir ini mendaftarkan kedua orang tuanya menjadi peserta JKN-KIS di Kantor Cabang Sleman. Sedangkan Yusi, biasa beliau dipanggil, sudah menjadi peserta JKN-KIS di sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di Kabupaten Sleman.

Diantar sang suami, Yusi berangkat dari rumah sekitar pukul 08.00 pagi dengan menggunakan motornya tanpa menjumpai macet di jalan. Sehingga tidak butuh waktu lama, Yusi dan suami dalam waktu kurang lebih 20 menit sudah tiba di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman. 

Ia datang dengan membawa data yang dibutuhkan sesuai dengan informasi yang ia dapatkan dari website BPJS Kesehatan. Yusi menyampaikan, alasannya ingin mendaftar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman selain untuk mendaftarkan orang tuanya, juga ingin mendapatkan informasi tambahan lainnya dari kantor cabang.

Berkas lengkap Yusi bawa, kemudian ia mengisi formulir pendaftaran. Bertemu dengan satpam, ia merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan serta informasi yang disampaikan.

"Satpamnya ramah, informatif, dan murah senyum. Saya bingung awalnya mau pilih loket yang mana. Pak Satpamnya langsung mengarahkan untuk ke Loket Fast Track dan dibantu untuk ambil antrean juga," ujar Yusi dengan senyum.

Loket Fast Track BPJS Kesehatan adalah loket pendaftaran bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS. Dinamakan Loket Fast Track karena pendaftaran di loket tersebut dilakukan hanya memerlukan waktu 3 menit. 

Peserta datang ke Loket Fast Track dengan menyerahkan berkas lengkap pendaftaran dan mendapatkan informasi terkait dengan hak serta kewajiban sebagai peserta JKN-KIS. Setelah itu calon peserta bisa langsung pulang sambil menunggu proses administrasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan.

"Saya tunggu antrian tadi cuma sekitar 10-15 menit, kemudian dipanggil di loket 9 (loket Fast Track). Gak sampai 5 menit, sudah duduk lagi disini (di kursi tunggu). Bahkan ini suami saja belum selesai download Mobile JKN, saya sudah daftarkan ibu dan bapak saya. Saya senang dapat pelayanan sing apik (yang baik-red), termasuk informasi yang saya terima, lengkap dan jelas. Kartunya akan aktif 14 hari setelah daftar dan pembayaran iuran pertama berdasarkan nomor virtual account yang diberikan," ungkapnya puas sembari tertawa kecil.

Di akhir wawancara Yusi menyampaikan harapannya agar BPJS Kesehatan bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik di kantor maupun di fasilitas kesehatan.

"Saya merasa sudah baik pelayanannya, dari pengalaman yang saya dapatkan. Harapannya supaya pelayanan bisa dipertahankan dan terus ada peningkatan. Supaya makin banyak orang yang sayang dan bangga dengan BPJS Kesehatan. Termasuk supaya semua orang bisa ikut dan daftar JKN-KIS ini, ikut gotong-royong," tutup Yusi. (KA)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun