Mohon tunggu...
Inezia Shafa
Inezia Shafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Indonesia

-

Selanjutnya

Tutup

NFT

Dapatkah NFT (Non-Fungible Token) Menjamin Orisinalitas Karya Seni?

13 Desember 2022   21:49 Diperbarui: 13 Desember 2022   22:45 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NFT. Sumber ilustrasi: KOMPAS GRAMEDIA

Pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini seperti dua sisi mata uang. Satu sisi internet memang sangat memudahkan kita memperoleh berbagai informasi dari seluruh penjuru dunia. Sementara di sisi lainnya, internet justru menimbulkan berbagai tindak kejahatan melanggar hukum yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya, terutama terkait dengan hak cipta

Maraknya kasus hukum terkait hak cipta di bidang seni saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak? Kemajuan teknologi yang sedemikian rupa tentunya semakin membukakan peluang baru untuk melakukan tindakan yang mencederai berbagai hak bahkan melanggar hukum, mengingat perkembangan teknologi berjalan lebih cepat dibandingkan dengan perkembangan hukumnya.

Kepedulian terhadap perlindungan hak cipta terhadap karya seni di era Society 5.0 perlu ditingkatkan lebih tinggi lagi karena seiring berjalannya waktu, berbagai platform media sosial untuk berinteraksi maupun mengunggah karya seni secara digital mulai bermunculan. Salah satu yang paling menghebohkan masyarakat adalah Metaverse

Singkatnya, Metaverse adalah sebuah ruang virtual dimana seseorang dapat masuk ke metaverse dan melakukan berbagai kegiatan, mulai dari menonton konser, bermain games, hingga berbelanja karya seni dan hal lainnya. 

Kegiatan jual beli di dalam metaverse dapat dilakukan melalui NFT atau Non-Fungible Token. NFT (Non-Fungible Token) adalah bentuk digital dari suatu aset yang menjadi wakil objek dunia nyata seperti karya seni, rekaman suara, asset game, video, dan sebagainya, yang berkode identifikasi serta metadata yang unik sehingga berbeda antara satu dengan yang lainnya pada jejaring blockchain. Blockchain itu sendiri merupakan suatu sistem penyimpanan transaksi yang terjadi secara digital yang berfungsi untuk membuktikan keaslian suatu karya. 

Kegiatan transaksi yang dilakukan dalam perdagangan karya di NFT ini memiliki dampak hukum sebab saat melakukan transaksi di NFT menyebabkan terjadinya pembagian hak, yakni hak milik dan hak cipta. Namun sayangnya masih terdapat kekosongan hukum ditengah maraknya fenomena NFT ini.

Sampai saat ini, belum ada payung hukum yang khusus mengatur mengenai perlindungan hak cipta dalam ruang cyberspace. Padahal semakin hari, semakin banyak ditemukan tindakan yang mencederai berbagai hak sang pencipta karya seni, mulai dari hak moral hingga hak ekonomi. 

Seperti kasus yang terjadi pada pertengahan Maret 2021 silam, yaitu kasus plagiarisme karya seni lukisan digitalHyperventilation Cherry” Milik Ardneks oleh Twisted Vacancy. Kendra Ahimsa atau yang akrab disapa Ardneks, merupakan seorang seniman yang berasal dari Indonesia, yang memiliki gaya seni tersendiri berdasarkan hasil eksplorasinya selama 8 tahun. Gaya yang paling mencolok dari karya Ardneks ini adalah tipografi vintage ala komik Jepang dan warna kuning, merah, biru yang khas.

Kasus ini mulai ramai diperbincangkan publik ketika Ardneks membuat postingan di salah satu media sosial mengenai plagiarisme yang dialaminya. Kendra mengatakan bahwa Ia telah mendapat sekitar 20 laporan dari teman-temannya mengenai plagiarisme yang dilakukan oleh seniman kripto yang bernama Twisted Vacancy. 

Hal yang membuat kasus ini menarik adalah Twisted Vacancy menggunakan secara komersial elemen karya dari Ardneks untuk diperjual belikan dalam bentuk NFT atau Non-Fungible Token  hingga membuahkan hasil sebesar $46.000 USD sampai dengan $80,449.20 USD atau yang jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah sama dengan Rp 1,1 Miliar.  

Uniknya, mereka terdiri dari 28 orang yang ternyata tidak memiliki keahlian di bidang seni, melainkan mekanik yang ahli di bidang IT (Information and Technology). Sosok dibalik Twisted Vacancy ini salah satunya adalah inisial M. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten NFT Selengkapnya
Lihat NFT Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun