Mata kuliah Hukum dan Masyarakat merupakan salah satu kajian penting yang wajib dipahami oleh mahasiswa hukum. Melalui mata kuliah ini, saya belajar bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berkaitan erat dengan kehidupan sosial masyarakat. Hukum berperan sebagai alat pengatur sekaligus pengendali perilaku masyarakat, namun di sisi lain, dinamika sosial juga dapat mempengaruhi bentuk, arah, dan isi hukum itu sendiri. Setelah mendalami hubungan antara hukum dan masyarakat, saya semakin menyadari bahwa permasalahan sosial yang terus bermunculan membutuhkan perhatian yang serius dari aspek hukum. Masyarakat terus mengalami perubahan baik dari segi nilai, budaya, maupun teknologi yang pada akhirnya menimbulkan berbagai penyimpangan norma.
Oleh karena itu, hukum harus mampu beradaptasi dan terus diperbarui agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Pembaharuan hukum menjadi sangat penting agar tidak tertinggal oleh laju perubahan sosial yang terjadi begitu cepat. Hukum yang stagnan berisiko kehilangan fungsinya sebagai alat rekayasa sosial. Dalam konteks ini, saya memahami bahwa peran pembuat kebijakan dan ahli hukum sangat krusial dalam menciptakan regulasi yang responsif terhadap realitas sosial. Dengan memahami keterkaitan antara hukum dan masyarakat, saya menjadi lebih terbuka terhadap pentingnya kepekaan sosial dalam penegakan hukum. Tidak hanya sekadar menegakkan aturan, tetapi juga memahami konteks sosial di balik setiap peristiwa hukum.
Hukum dalam perspektif sosiologi hukum dipahami bukan hanya sebagai aturan tertulis (yuridis normatif), tetapi juga sebagai realitas sosial yang hidup dalam masyarakat (yuridis empiris). Hukum dan masyarakat itu saling memengaruhi, sehingga efektivitas hukum bergantung pada penerimaan sosial. Mazhab positivisme (misalnya H.L.A. Hart) menekankan aturan formal, sementara sociological jurisprudence dan living law (Roscoe Pound, Eugen Ehrlich) menekankan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kebiasaan masyarakat. Emile Durkheim melihat hukum sebagai cerminan solidaritas sosial, Ibnu Khaldun menekankan dinamika sosial dalam hukum Islam, dan Max Weber menyoroti rasionalisasi hukum modern. Konsep legal pluralism menjelaskan keberadaan hukum negara, adat, dan agama secara berdampingan. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam penting untuk memahami penerapan syariah dalam konteks sosial. Semua ini sejalan dengan gagasan hukum progresif dan socio-legal studies yang menempatkan hukum sebagai alat perubahan sosial yang berpihak pada keadilan substantif.
Pemahaman ini juga mendorong saya untuk berpikir kritis terhadap kebijakan-kebijakan hukum yang ada, serta berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan sosial. Hukum yang ideal bukan hanya yang sesuai dengan norma formal, tetapi juga yang mampu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah dan masyarakat tetap sama dimata hukum, oleh karena itu hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI