Menurut (World Healt Organization, 2019) , virus korona adalah virus yang menyebabkan flu biasa hingga penyakit  yang lebih parah seperti sindrom pernafasan timur tengah ( MERS-CoV) dan sindrom pernafasan akut parah (SARS-CoV). Virus ini berasal dari kota Wuhan Negara China yang akhirnya menyebar ke berbagai Negara, termasuk Indonesia.
Dampak dari Covid-19 tidak hanya berpengaruh terhadap satu bidang, namun seluruh aktivitas yang ada. Dengan diberlakukannya pembatasan sosial di berbagai daerah tentunya akan berimbas pada aktivitas ekonomi. Bahkan, tidak ada ekonom yang mampu memprediksi secara tegas akan seberapa buruknya kondisi perekonomian kedepannya yang diakibatkan pandemi ini.
Di tengah merebaknya Covid-19, salah satu aspek ekonomi yang menjadi pusat perhatian adalah investasi. Ketidakpastian yang tinggi tentang kondisi perekonomian saat ini kemungkinan akan berpengaruh besar terhadap investasi termasuk investasi syariah.
Virus corona atau Covid-19 adalah ancaman serius yang cepat atau lambat akan mempengaruhi stabilitas suatu negara, termasuk Indonesia. Hal tersebut telah diakui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
Kondisi ini membuat para investor terpaksa menunda atau bahkan membatalkan rencananya untuk menanamkan modal mereka. Tidak hanya pada bank umum syariah, peningkatan risiko ini juga dapat terjadi pada lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya seperti bank pembiayaan rakyat syariah, perusahaan pembiayaan syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.
Peningkatan risiko yang terjadi antara lain adalah dalam bentuk risiko operasional, risiko pembiayaan, risiko pasar dan risiko likuiditas. Selain itu, pertumbuhan aset pada lembaga-lembaga keuangan syariah juga akan mengalami perlambatan. Diperkirakan hal ini akan terjadi hingga berakhirnya masa-masa kritis wabah Covid-19 / virus korona.
Dibutuhkan penanganan yang serius dan kebijakan yang tegas dan tepat sasaran untuk menyelesaikan krisis ekonomi tersebut. Â Pemerintah berusaha untuk mengajak masyarakat Indonesia agar kompak melawan virus ini hingga tuntas sehingga segala aktivitas dapat berjalan seperti biasa termasuk perekonomian dan kegiatan operasional pemerintah dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Nama : Indri Utami
NPM : 1851030231
Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I
PRODI AKUNTANSI SYARIAH