Mohon tunggu...
Tri Indriani
Tri Indriani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Prostitusi Daring

15 Juli 2018   19:44 Diperbarui: 15 Juli 2018   20:21 9565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pembahasan 

  • Pengertian Prostitusi Online 

Prostitusi atau biasa disebut pelacuran berasal dari bahasa latin yaitu pro-situare yang artinya membebaskan diri berbuat zina, melakukan perbuatan pencabulan dan pergendakan. Dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah prostitutions yang memiliki arti ketunasilaan. Dan orang yang melakukan tindakan pencabulan, pergendakan , dan pelacuran disebut dengan wanita tuna susila, yang berarti perempuan yang buta akan kesopanan. Karna pada dasarnya tindakan zina adalah tindakan penyelewengan dari kesopanan.

Dalam kamus besar bahasa indonesia dijelaskan bahwa pelacuran berasal dari kata lacur yang berarti malang, celaka, sial , gagal atau buruk laku. Pelacuran adalah perihal menjual diri sebagai pemuas nafsu. Sedangkan menurut Wiliam Bentono dalam Encyclopedia Britanica mengatakan pelacuran disebutkan sebagai praktek hubungan seksual yang dilakukan sesaat yang kurang lebih dilakukan oleh siapa saja untuk imbalan berupa uang.  Secara terminologi prostitusi adalah pelayanan jasa seksual yang dilakukan oleh wanita dan laki-laki untuk mendapatkan uang atau keputusan. Lalu bagaimana dengan prostitusi online, untuk mendefinisikan prostitusi online maka harus terlebih dulu memetakan kata per kata.

Prostitusi online terdiri dari dua kata yang masing - masing memiliki arti, prostitusi memiliki pengertian seperti yang sudah dijelaskan diatas dan online memiliki pengertian terhubung. Jadi prostitusi online adalah praktek pelacuran yang dilakukan dengan atau melalui media internet atau online sebagai sarana transaksi bagi mereka pengguna dan pemakai yang ingin menggunakan jasanya. Internet digunakan sebagai media penghubung atau sarana penunjang saja. Dalam banyak faktor, yang menjadi faktor utama dalam pelacuran yaitu uang sebagai sumber pendapatan.

Perbuatan zina ini menjadi salah satu diantara sebab-sebab dominan yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban. Mendorong orang untuk terus -- menerus hidup membujang sertak praktek hidup bersama tanpa menikah. Dengan demikian prostitusi sering digadang-gadang sebagai penyakit dalam masyarakat dan penyebab utama rusaknya moral.

  • Media Yang digunakan prostitusi online 

Pada zaman digital seperti saat ini, pekerja prostitusi tidak ingin ketinggalan dalam memanfaatkan teknologi yang memang sudah disediakan. Untuk melancarkan aksinya dan memudahkan pekerjaan mereka, maka diperlukan media yang mampu mendukung pekerjaan tersebut. Ada beberapa media internet yang digunakan oleh pekerja prostitusi yaitu diantaranya :

  • Website
  • Terdapat beberapa website yang mempermudahkan pekerjaan prostitusi baik yang berbayar maupun website gratis yang mempromosikan pekerjanya. Di dalam website biasanya terdapat informasi lengkap mereka seperti foto, umur, postur tubuh, harga dan lain sebagainya, bahkan terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi. untuk transaksi biasanya dilakukan langsung kepada pelacurnya atau lewat mucikari yang berhubungan dengan website tersebut. Website ini biasanya dibuat oleh orang lain yang tak lain seorang mucikari.
  • Forum
  • Forum tidak berbeda jauh dengan website, yang membedakan adalah dalam forum orang lain yang bukan pihak website dapat berkontribusi. Jika website transaksi satu arah berbeda dengan forum yang bisa dilakukan transaksi oleh banyak orang. Untuk dapat bergabung dalam forum maka harus dilakukan pendaftaran terlebih dahulu. Dibandingkan dengan wesite , forum dipercaya lebih aman, ini dikarenakan forum lebih ekslusif seperti dengan aturan harus mendaftar terlebih dahulu sebelum menjadi anggota. Meskipun banyak orang yang melakukan transaksi tetapi identitas para anggotanya jelas.
  • Jejaring sosial
  • Kemunculan situs jejaring sosial atau biasa disapa dengan media sosial diawali dengan adanya inisiatif untuk menghubungkan orang- orang dari seluruh belahan dunia. Agar dapat tetap mempertahankan komunikasinya dengan kerabat, keluarga dan teman yang sedang berada ditempat yang jauh dan sulit dijangkau.
  • Bentuk dari jejaring sosial sangat beragam, mulai dari facebook, twitter, sampai dengan yang terbaru yaitu instagram yang saat ini sedang digandrungi oleh masyarakat. Indonesia sendiri merupakan negara yang mendapat peringkat kedua dari pengguanaan facebook, lebih dari 27 juta akun telah terdaftar.
  • Dengan angka yang luar biasa tersebut maka muncul lah inisiatif -- inisiatif negatif dari mereka yang ingin mendapatkan keuntungan dari bisnis prostitusi online. Dengan memasang foto, dan data-data lainnya untuk menarik pelanggan di dalam jejaring sosial. Penggunaan jejaring sosial sebagai praktek prostitusi merupakan hal baru, tetapi saat ini sangat jarang ditemui dibanding dengan media lainnya. Mungkin dirasa jejaring sosial tidak begitu aman.
  • Aplikasi
  • Media yang digunakan oleh pekerja melalui aplikasi biasanya berupa program untuk berbincang-bincang ( chat ), telepon suara ( voice call ), pesan suara ( voice note ), ataupun telepon gambar ( video call ). Wujud program-program tersebut contohnya skype, yahoo massenger, CamFrog dan lain sebagainya yang biasa digunakan dalam komputer.
  • Mata Rantai terjadinya Prostitusi Online 

Seperti halnya dengan prostitusi pada umumnya, prostitusi online juga memiliki mata rantai baik yang secara langsung ikut di dalamnya maupun yang ada di luar. Hanya saja dalam mata rantai prostitusi online sedikit berbeda dengan prostitusi biasa dikarenakan media yang digunakan berbeda.

  • Mucikari
  • Mucikari atau dalam kamus besar bahasa indonesia merujuk pada muncikari yaitu induk semang bagi perempuan lacur atau germo. Dan masyarakat sepakat menyebutnya sebagai orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara dan pemiliki para pekerja seks komersial seperti pelacur. Mucikari sebagai perantara dari kedua belah pihak dan mendapatkan hasil sesuai dalam perjanjian antara para PSK.
  • Pekerja Seks Komersial
  • Pekerja Seks Komersil (PSK ) inilah yang menjadi obyek eksploitasi utama dari matai rantai praktek prostitusi, tidak hanya pada prostitusi online tetapi pada prostitusi model apapun. Karena PSK lah yang berhubungan langsung dengan para pemakai jasa tersebut. PSK adalah orang yang menjualkan dirinya pada orang lain dengan modal tubuhnya yang dirasa mampu melayani para pemakai jasa guna mendapatkan uang atau sebuah keputusan yang lainnya.
  • Pihak -- pihak lain
  • Dalam mata rantai prostitusi online terdapat pihak-pihak lain yang ikut dalam kegiatan prostitusi, yang tidak langsung mendukung praktek ini yaitu mereka yang menyediakan media-media yang digunakan oleh para PSK untuk mempromosikan dirinya, Khususnnya media digital. Inilah yang membedakan mata rantai prostitusi online dengan prostiusi biasa. Pada protitusi biasa biasanya tidak membutuhkan pihak lain sebagai perantara seperti media online, karena penyewa PSK hanya perlu datang langsung ketempat yang menyediakan pelayanan tersebut atau biasa disebut dengan lokalisasi.  
  • Penyewa jasa PSK
  • Yaitu pihak yang menggunakan jasa PSK. Dari semua pihak yang ada di mata rantai prostitusi pihak inilah yang menjadi titik bagaimana transaksi itu dapat terjadi. selain itu juga menjadi target bagi pemilik website atau forum prostitusi online untuk menyewa PSK yang dia tawarkan.

Selepas dari mata rantai tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa PSK dalam melakukan prakteknya tentu saja memiliki berbagai alasan. Untuk menelusurinya sangat lah tidak mudah mengetahui latar belakang setiap PSK namun secara garis besar dapat dibedakan sebagai berikut :

  • Faktor Moral dan Akhlaknya
  • Faktor Ekonomi
  • Faktor Psikologis
  • Faktor Sosiologis
  • Faktor Biologi
  • Faktor Yuridis
  • Faktor Pendukung berupa media
  • Kajian Yuridis terhadap Prostitusi Online 
  • Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
  • Dalam UU ITE tidak menyebutkan kata prostitusi tetapi dalam isi pasal 27 berisikan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, yaitu kesusilaan yang menyangkut kepada hal-hal yang berbau pornografi. Isi pasal 27 UU ITE sebagai berikut :
  • Setiap orang dengan sengaja dn tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik anng memiliki muatan melanggar kesusilaan. 
  • Setipa orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian 
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 
  •  
  • Pada pasal 27 ayat (1) yang menjadi subyek hukum yang dituntut pertanggungjawabaan pidananya adalah pemiliki website prostitusi online , yaitu sebagai orang yang mendistribusikan situs-situs porno atau prostitusi online tersebut. Jelaslah bahwa yang dimaksudkan dengan prostitusi online dalam UU ITE tersebut adalah situs-situs yang menediakan dan menampilkan muatan-muatan yang melanggar kesusilaan yang tujuannya tidak lain ingin mendapatkan uang. Setiap orang yang memenuhi semua unsur dalam pasal 27 UU ITE maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000.000.000,00  ( Satu miliar rupiah ) . begitu juga dengan tindakan prostitusi online.
  •  Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Pornografi
  • Dilihat dari namanya, kita sudah mengetahui secara sekilas apa yang menjadi pembahasan dalam undang-undang tersebut. Mendengar kata pornografi membuat kita menafsirkan dengan hal-hal yang berkonotasi negatif. Dalam undang- undang ini secara umum mengatur tentang hal yang bersifat kepornoan, jenis-jenis pornografi, pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi serta media-media yang digunakan dan menyebarluaskan ponografi.
  • Memang dalam UU ini tentang prostitsi online tidak secara langsung menyebutkannya, namun ternyata dalam UU inilah secara lebih lengkap dan terperinci menjelaskan mengenai praktek prostitusi online dibanding dengan UU ITE Tahun 2008.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
  • KUHP adalah undang -- undang yang paling tua di indonesia yang diadopsi dari peninggalan penjajahan Belanda. Meskipun pada zamannya postitusi online belum dikenal, tetapi terdapat pasal dalam KUHP yang menyinggung tentang prostitusi, diantaranya :
  • Pasal 506 KUHP berisi :
  • Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
  • Disini memiliki makna bahwa yang mendapatkan pidana yaitu mucikari, orang yang menjadi perantara antara para PSK Dan Penyewa jaza.
  • Pasal 296 KUHP berisi :
  • Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,00 . 
  •  
  • Dalam pasal ini juga disebutkan orang yang mencari keuntungan dari praktek prostitusi yang berarti mucikari, dan pihak-pihak yang memudahkan yaitu pemilik website, forum dan media-media lain yang turut mempromosikan dan atau sengaja menyediakan praktek prostitusi. Jelaslah disini diatur tentang prostitusi online.

Kesimpulan

Setelah melakukan pendeskripisan mengenai hal-hal diatas maka dapat ditarik kesimpulannya sebagai berikut.

  • Internet atau online adalah kebutuhan primer baru bagi manusia , yang dapat merubah segala aspek tatanan kehidupan. Internet mampu menciptakan dunia dalam dunia, dan memiliki sifat yang bebas tanpa batas. Dalam pengunaannya internet mampu menjadi yang sangat bermanfaat apabila pengguna internet dapat menggunakannya secara bijak. Mengingat banyaknya informasi yang ada, pengguna harus cerdas dalam memilih informasi dan perlu melakukan penyaringan informasi pada informasi yang tidak diketahui sumbernya. Dan menjadi boomerang ketika pengguna internet menerima secara mentah-mentah informasi yang ada didalamnya tanpa melakukan pemillihan informasi yang tepat. Dan juga ketika menggunakan intenet tidak sesuai dengan semestinya.  
  • Prostitusi online adalah hubungan seksual yang dilakukan melalui media digital . dan terjadi karena adanya media yang memudahkan para pengguna dan pekerja seks komersial mengakses tindakan tersebut. Seperti media website, forum , jejaring sosial dan juga aplikasi.
  • Prostitusi diatur dalam beberapa hukum yaitu Undang-Undang RI NO.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , Undang-Undang RI No.44 tahun 2009 Tentang Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 506 dan pasal 296.
  • Daftar Pustaka
  •  
  • A.Rosyadi.2011.repository.uinjkt.ac.id
  • https://www.nesabamedia.com/pengertian-fungsi-dan-manfaat-internet-lengkap/
  • https://www.google.co.id/amp/s/tennewsit.wordpress.com/2007/05/23/literasi-media-dan-literasi-digital/amp/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun