Mohon tunggu...
Indra Yadi
Indra Yadi Mohon Tunggu... Penulis - PNS Kementerian yang bisa nulis

“Belajar,berdoa, dan bersyukur”

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Disabilitas Harus Tangguh dan Kreatif!

8 Februari 2021   12:32 Diperbarui: 8 Februari 2021   12:48 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

        Covid-19 atau populer disebut virus corona, nampaknya hampir satu tahun berada di sekitar kita, sudah berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah sejak muncul kasusnya pertama kali. Mulai dari kebijakan menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga kebersihan tangan sebelum menyentuh makanan, jaga jarak dengan orang lain agar tidak memicu droplet, hingga wajib melaksanakan rapid test saat kegiatan menggunakan pesawat terbang.

Bekerja, tadinya di kantor, adanya covid-19 memaksa untuk adanya pembagian karyawan sesuai divisi dan beban kerjanya. Misalnya, top manajemen hingga manajer HRD, wajib masuk kantor, sementara asisten manajer hingga officer, ditetapkan pola kerja shift. Pun kegiatan belajar mengajar, siswa dan guru menggunakan aplikasi meeting online untuk menunjang aktivitasnya.

            Sebenarnya apa sih covid-19 itu, apakah sejenis flu biasa ? Menurut situs alodokter.com, covid-19, kemudian disebut Infeksi coronavirus merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus corona dan menimbulkan gejala utama berupa gangguan pernapasan. Lanjut mengenai gejala dari virus corona, yaitu sesak napas, nyeri tenggorokan, bersin, dan batuk kering. Itu baru identifikasi pertama, nah jika telat ditangani, timbul demam tinggi, nyeri dada, bahkan jika di tubuh kita ada penyakit serius, misalnya TBC, dan hipertensi. Tambah berat untuk bisa sembuh, sebab hingga awal 2021, covid-19 belum ada obatnya.

Bicara mengenai dampak covid-19, yaitu kita diharuskan menjaga jarak satu sama lain paling tidak satu setengah meter, dan senantiasa memakai masker untuk mencegah percikan air dari pernapasan dan liur seseorang dengan lainnya, hinggap di kulit.

            Lho, memangnya percikan itu berbahaya, kan hanya air ? dikutip dari laman kompas.com  Saat batuk atau bersin, ribuan hingga jutaan kuman dapat terbang ke udara. di dalam paru-paru tubuh kita terdapat setengah liter cairan. Begitu batuk atau bersin, lendir tersebut keluar berupa percikan cairan yang dipenuhi kuman. Semprotan percikan cairan mengandung kuman ini dapat terbang ke udara. Tetesan percikan mengandung kuman dari bersin atau batuk tersebut lantas dapat terhirup secara langsung dari orang yang berada di sekitar kita. Sebagian kuman dalam droplet juga bisa bertahan di udara sampai beberapa saat. Percikan cairan dari saluran pernapasan juga bisa bertahan di permukaan benda-benda sampai beberapa jam, bahkan hari.

Nah, dampak dari percikan pernapasan dan liur berbahaya, jika dibiarkan. Maka dari itu, perlu pencegahan dengan mengikuti saran yang sudah dipaparkan sebelumnya.

Covid-19 dan Penyandang disabilitas 

 

Virus corona telah menelan korban sebanyak 97.464.094 di seluruh dunia, sebagian penderitanya adalah penyandang disabilitas! Bagaimana bisa? Begini, wabah yang berasal dari propinsi Wuhan, China ini, sebenarnya belum ditemukan kasus nyata, namun sisi ekonomi, kelompok ini paling terasa dampaknya. Kementerian Sosial sebagai lembaga berwenang terhadap masalah ini, melakukan upaya pencegahan dengan menerbitkan surat edaran tentang pedoman penanganan dan pencegahan melalui balai-balai rehabilitasi sosial dan OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas) sejak awal kasus covid-19 teridentifikasi.

Sebenarnya, penyandang disabilitas itu jenisnya bagaimana? Menurut UU No. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas dibagi menjadi empat kategori, yaitu 1. Disabilitas fisik, 2. Disabilitas intelektual, 3. Disabilitas mental, 4. Disabilitas sensorik,. Pun dilihat dari keadaan disabilitasnya, terbagi dua, yaitu 1. Tunggal, 2. Ganda.

            Kementerian sosial pun melakukan upaya pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial berupa jaringan pengaman sosial (JPS) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan yang sudah terdaftar dalam kelompok PKH (Program Keluarga Harapan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun