Mohon tunggu...
Indra J Piliang
Indra J Piliang Mohon Tunggu... Penulis - Gerilyawan Bersenjatakan Pena

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara. Artikel bebas kutip, tayang dan muat dengan cantumkan sumber, tanpa perlu izin penulis (**)

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Artikel Utama

Apa Musuh Pancasila?

13 Februari 2020   07:05 Diperbarui: 13 Februari 2020   09:48 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: ANTARA/Nyoman Budhiana

Profesor Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam dua hari ini mendapatkan serangan dari warganet (netizen). Pada hari Rabu kemaren, Detik.com memuat berita yang berisi wawancara blak-blakan dengan beliau. Satu kalimat diperbincangkan.

"Jadi, kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu, ya, agama, bukan kesukuan," begitu penggalannya.

Langsung saja, para pesohor di ranah media sosial, terutama twitter, "menyambiti" wawancara itu. Per pagi ini saja, berita itu dikomentari oleh sekitar 670 orang. Jumlah yang luar biasa, hanya dalam waktu satu kali 24 jam. Tentu, mayoritas bernada berang alias tidak setuju.

Pancasila lahir dari sebuah kesepakatan para pendiri bangsa (the founding fathers and mothers). Kesepakatan yang dicapai pada tahun 1945 itu sama sekali tak bulat. 

Sampai tahun 1959, singa-singa podium dalam Dewan Konstituante masih bersitegang leher. Dekrit Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengakhiri sesi perdebatan yang paling legendaris itu.

Dewan Konstituante sebetulnya sudah selesai menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru, sebagai pengganti dari UUD 1945. Rumusan UUD hasil karya Dewan Konstituante itu termasuk yang paling sulit dicari tandingannya di muka bumi. 

Dari sisi sistematika pasal dan ayat saja, terbaca betapa hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara lebih didahulukan, ketimbang bentuk negara.

Padahal, dibandingkan dengan UUD Amerika Serikat, misalnya, UUD 1945 jauh lebih moderen. Declaration of Human Right yang muncul tahun 1945 itu, langsung diadopsi oleh pendiri bangsa. 

Bak kue yang masih hangat dari panggangan (oven), sulit sekali menemukan rumusan hak asasi manusia itu dalam konstitusi negara-negara lain.

Padahal, UUD 1945 hanya disusun beberapa bulan saja. Bayangkan UUD yang disusun oleh Dewan Konstituante. Mereka berdebat selama kurang lebih empat tahun. 

Media massa begitu hiruk-pikuk. Apalagi, partai-partai politik memiliki corongnya sendiri-sendiri, yakni pers harian, mingguan, hingga bulanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun