Filsfat Merupakan Ediologi Bangsa  Indonesia Adapun Beberapa Landasan Pedoman Yang Menjadi Acuan Tegaknya Pancasila  Diantaranya :
Landasan histori
Pancasila adalah "warisan jenius " para pendiri bangsa. Pancasila merupakan fakta sejarah sebagian bagian dari proses berbangsa dan bernegara Indonesia. Pancasila dalah hasil sejarah yamg sangat berharga sehingga kita mampu bersepakat mendirikan dan mempertahankan Negara kesatuan republic Indonesia sampai dengan saat ini.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD dan UUD bagi Negara Republik Indonesia.  Dengan ditetapkannya pembukaan UUD yang didalamnya  memuat lima dasar Negara, maka pancasila secara resmi menjadi Dasar  Negara Republik Indonesia.
Landasan Kultural
Nilai nilai pancasila yang merupakan local wisdom bangsa dan realitas objektif dalam diri bangsa Indonesia. Selain itu, pancasila juga telah menjadi living reality bagi bangsa Indonesia.
Bangsa yang besar ialah bangsa yang peduli akan pewarisan budaya luhur bangsanya. Oleh karena itu, perlu ada upaya pewarisan nilai nilai falsafah pancasila melalui pendidikan pancasila. Pendidikan pancasila merupakan proses pembudayaan atau pewarisan budaya luhur bangsa dari generasi tua kepada generasi muda bangsa.
Landasan Folosofis
Pancasila mengandung konsep religiusitas, humanitas, nasionalitas, dan sosialitas yang dapat dipertanggung jawabkan dari tinjauan teoritis-filsafat.
Pendidikan pancasila secara filosofis sangatlah logis dan strategis sebagai landasan untuk mengkaji, mengembangkan,melaksanakan, dan mengamankan nilai nilai filosofis bangsa. Dengan demikian, nilai nilai pancasila yang bersifat abstrak akan lebih memiliki peluang untuk dikonkretkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan Yuridis
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan zaman.
Sedangkan dalam pasal 37 undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan, dan
Bahasa
Defenisi dan Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila
Substansi kajian mata kuliah pendidikan pancasila meliputi :
Peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara baik yang bersifat praktis -- pragmatis maupun jangka panjang dalam persfektif pancasila sebagai dasar negara.