Mohon tunggu...
indira
indira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partisipasi Digital dan Kontestasi Politik Semakin Dekat, Mari Ketahui Etika Bermedia Sosial

12 Agustus 2022   15:30 Diperbarui: 12 Agustus 2022   15:33 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wonotingal, (2022). Media sosial merupakan salah satu wadah literasi yang dapat diakses masyarakat dengan mudah, tanpa adanya rentang umur yang jelas, dan dapat berbentuk berupa berita dalam bentuk format audio, visual, maupun audio visual. 

Ditambah semakin berkembangnya teknologi di era 4.0, masyarakat turut di tuntut untuk terus memahami perkembangan IPTEK salah satunya adalah melek digital dan mengetahui etika dalam bermedia sosial untuk meningkatkan partisipasi digital.

Sayangnya, hal tersebut juga tidak terlepas dengan adanya dampak atau nilai negatif yang seringkali ditimbulkan oleh adanya sosial media. Pada dasarnya, adanya hal-hal negatif tersebut juga turut disebabkan karena kurangnya edukasi kepada masyarakat dan generasi muda mengenai etika dalam bermedia sosial serta kurangnya pengetahuan mengenai peraturan hukum dalam penggunaan media sosial. 

Pada dasarnya, adanya UU ITE memang bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam bermedia sosial serta mencegah maraknya berita bohong yang seringkali ditelan mentah-mentah oleh masyarakat.

Didukung dengan fakta bahwa Indonesia saat ini hampir mendekati masa kontestasi politik yang turut memerlukan sikap bijak dari para pengguna media sosial termasuk para generasi muda dalam mengakses serta menyebarluaskan berbagai informasi. 

Lembaga Survei Gallup (2012), dalam salah satu laporannya menyebutkan bahwa 1 dari 5 orang di Indonesia atau sebanyak 20,6% menggunakan internet dalam kehidupan mereka, serta lebih dari setengah penduduk muda Indonesia berusia 15 hingga 24 tahun menggunakan internet dalam aktivitas mereka.

Dari adanya fakta tersebut, maka Penulis melaksanakan program kerja mono disipliner untuk memberikan pencerdasan bagi masyarakat umum di wilayah RW 05 dan 06 Kelurahan Wonotingal untuk mengetahui dan lebih mewaspadai adanya etika dalam beredia sosial dengan menyebarkan pamflet dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat secara 1 on 1. Diharapkan dengan terlaksananya program ini, masyarakat semakin aware dengan adanya ancaman UU ITE di tiap sela kehidupan bermedia sosial mereka.

dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun