Mohon tunggu...
Indah Wahyu Yuha Wardah
Indah Wahyu Yuha Wardah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah

13 Juni 2021   21:00 Diperbarui: 13 Juni 2021   21:01 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bentuk penilaian tingkat kesehatan dari suatu bank antara lain dapat dilihat dari pergerakan aktiva produktif bermasalah dibandingkan dengan aktiva produktif yang dimilikinya. Secara kuantitatif perbandingan tersebut umumnya diwujudkan dalam bentuk rasio pembiayaan aktiva bermasalah atau sering diistilahkan dengan pembiayaan bermasalah (Non Performing Financings-NPFs), yang di bank konvensional sering disebut dengan non-performing loan (NPL).  

Bagi bank pada umumnya, adanya pembiayaan bermasalah tersebut terutama dalam jumlah yang mendekati atau di atas jumlah yang ditentukan Bank Indonesia, menjadikan bank-bank tersebut dianggap mengalami kegagalan dalam pengelolaan pembiayaannya. Adanya kegagalan dalam pemberian pembiayaan akan berpengaruh kepada mengecilnya kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan atau kewajiban terhadap berbagai pihak pemangku berkepentingan (stakeholders)

Bank syariah sebagai lembaga intermediasi, di samping melakukan kegiatan penghimpunan dana secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk simpanan, juga menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan (financing). Instrumen bunga yang digunakan oleh bank konvensional diganti dengan akad-akad transaksi yang berdasarkan prinsip syariah.

Sedangkan yang dimaksud dengan "pembiayaan bermasalah" atau dalam bahasa Inggris disebut Non Performing Financings (NPFs), sama dengan Non Performing Loan (NPL) untuk fasilitas kredit, yang merupakan rasio pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan, adalah pembiayaan yang kualitasnya berada dalam golongan kurang lancar, diragukan, dan macet. -Pembiayaan bermasalah tidak terjadi dengan sendirinya atau dengan tiba-tiba, namun disebabkan oleh beberapa faktor yang dapat dikategorikan dalam faktor internal dan eksternal, baik yang disebabkan oleh nasabah maupun pihak bank itu sendiri. Yang disebabkan faktor internal dan eksternal antara lain:

Kelemahan karakter nasabah diantaranya adalah nasabah tidak mau atau memang tidak beritikad baik, nasabah kalah dalam persaingan bisnis dan nasabah menghilang Kecerobohannasabah, yang meliputi penyimpangan penggunaan pembiayaan, perusahaan dikelola oleh keluarga yang tidak profesional. 

 Kelemahan kemampuan nasabah, seperti tidak bisa mengembalikan pembiayaan karena terganggunya kelancaran usaha, kemampuan manajemen yang kurang, teknik produksi yang ketinggalan zaman, kemampuan pemasaran yang kurang memadai, pengalaman terbatas atau kurang memadai dan informasi terbatas atau kurang memadai. 

Kelemahan dalam analisis pembiayaan, diantaranya analisis pembiayaan tidak berdasarkan data yang akurat atau kualitas data rendah, informasi pembiayaan tidak lengkap, analisis tidak cermat, jangka waktu pembiayaan tetrlalu lama, jangka waktu pembiayaan terlalu pendek dan kurangnya akuntabilitas putusan pembiayaan. 

PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH/MACET 

Upaya-upaya Mengantisipasi Risiko Pembiayaan Bermasalah/Macet 

Secara garis besar, penanggulangan pembiayaan bermasalah bisa dilakukan melalui upaya-upaya yang bersifat preventif dan upaya-upaya yang bersifat represif / kuratif. Upaya-upaya yang bersifat preventif (pencegahan) dilakukan oleh bank sejak permohonan pembiayaan diajukan nasabah, pelaksanaan analisa yang akurat terhadap data pembiayaan, pembuatan perjanjian pembiayaan yang benar, pengikatan agunan yang menjamin kepentingan bank, sampai dengan pemantauan atau pengawasan terhadap pembiayaan yang diberikan. Sedangkan langkah-langkah yang bersifat represif atau kuratif adalah langkah-langkah penanggulangan yang bersifat penyelamatan atau penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah (non performing financings/NPFs).

Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun