Mohon tunggu...
Indahsi
Indahsi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Ekonomi Islam

7 November 2018   18:12 Diperbarui: 7 November 2018   18:13 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1. SALAH satu yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW setelah hijrah ke Madinah yang kemudian membuat perubahan besar dalam penguasaan ekonomi adalah konsep bahwa bekerja adalah ibadah. Melalui konsep inilah kaum Muhajirin yang berhijrah mengikuti Rasulullah SAW tanpa membawa harta pun segera menjadi asset bagi umat dan bukannya liability -- karena mereka dapat mengoptimalkan kemampuannya, baik dalam kegiatan produksi maupun kegiatan perdagangan.

Digambarkan dalam sejarah bahwa setelah hijrahnya Rasulullah SAW dan para pengikutnya, bumi-bumi yang semula gersang pun kemudian terolah menjadi kebun-kebun yang subur dan taman-taman yang indah. Karena konsep bekerja adalah ibadah pula, maka hal-hal positif yang terkait dengan peribadatan seperti keadilan, kejujuran, kesetaraan, kehati-hatian, kebersahajaan, infaq dlsb. dapat termanifestasikan dalam kehidupan umat sehari-hari ketika mereka bekerja.

Awalnya tentu tidak mudah karena ketika kaum Muhajirin mulai aktif berdagang di Madinah misalnya, mereka berdagang di pasar yang sudah ada waktu itu yaitu pasar yang dikelola oleh Yahudi. Pengelolaan pasar oleh Yahudi yang di al-Qur'an digambarkan bahwa mereka menganggap halal untuk mengambil harta orang lain ini (orang-orang umi , QS 3:75), tentu saja bermasalah.

Oleh karena penguasaan pasar oleh kaum Yahudi tersebut pula maka umat Islam semula tidak bisa sepenuhnya mengimplementasikan nilai-nilai Islam di pasar -- maka kemudian Rasulullah SAW-pun memandang penting untuk segera mendirikan pasar bagi kaum muslimin di awal-awal terbentuknya masyarakat yang akan hidup dengan nilai-nilai Islam yang menyeluruh di Madinah.

Di suatu tempat yang berjarak hanya beberapa rumah arah barat laut dari Masjid Nabi -- yang telah didirikan terlebih dahulu, Rasulullah mendirikan pasar dangan sabdanya "Ini pasarmu, tidak boleh dipersempit (dengan mendirikan bangunan dlsb. di dalamnya) dan tidak boleh ada pajak di dalamnya." (HR. Ibn Majah).

Pasar di area terbuka ini memiliki panjang sekitar 500 meter dan lebar sekirat 100 meter (luas sekitar 5 ha), jadi cukup luas untuk mengakomodasi kebutuhan penduduk kota yang kemudian berkembang pesat -- paskahijrah. Lokasinya juga dipilih sedemikian rupa sehingga penduduk yang datang dari berbagai wilayah -- mudah mencapai pasar tersebut. Pasar Madinah inilah yang kemudian menjadi urat nadi perekonomian negara Islam yang pertama, yang berpusat di Madinah.

Lokasinya yang tidak jauh dari Masjid Nabi tetapi juga tidak terlalu dekat (selang beberapa rumah) juga memiliki nilai strategis sendiri. Nilai-nilai yang terbawa dari ketaatan beribadah di masjid dapat mewarnai aktivitas perdagangan di pasar, namun hal-hal yang buruk dari pasar seperti keramaiannya tidak mempengaruhi aktivitas dan kekhusukan umat yang beribadah di masjid.

Bahkan cara-cara pengelolaan pasar pun memiliki kemiripan dengan pengelolaan Masjid. Hal ini disampaikan oleh Umar Ibn Khattab yang menjadi muhtasib (pengawas pasar) setelah Rasulullah SAW dengan perkataaannya bahwa "Pasar itu menganut ketentuan masjid, barang siapa datang terlebih dahulu di satu tempat duduk, maka tempat itu untuknya sampai dia berdiri dari situ dan pulang ke rumahnya atau selesai jual belinya."

Sumber : m.hidayatullah.com

2. Pasar pada masa Rasulullah didirikan dengan nilai-nilai Islam, berbeda dengan pasar Indonesia saat ini dimana nilai-nilai Islam tidak diterapkan padahal Indonesia memiliki masyarakat mayoritas muslim terbesar di dunia. Yang paling membedakan pasar pada masa rasulllah dengan pasar Indonesia saat ini adalah pajak atau pungutan. Rasulullah melarang adanya pajak, iuran atau pungutan apapun di dalam pasar agar tidak membebani para pedagang dan juga meningkatkan kemakmuran baik pedagang tersebut maupun masyarakat luas.  Sedangkan pada pasar Indonesia saat ini banyak sekali pajak dan pungutan yang dibebankan kepada para pedagang dan para pedagang membebankan ke para konsumen seperti PPN, bahkan ada pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak resmi seperti preman, pajak untuk masyarakat desa tersebut dan sejenisnya. Dan pasar di indonesia sekarang selalu menggunakan harga yg pas dan sudah jarang yg tawar menawar seperti di zaman rasulullah.

Nama : Indah Sari

NPM : 16416261201233

Kelas : Mn16C

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun