Mohon tunggu...
Endah Nurhidayah
Endah Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN SMDD (Fakultas Ushuluddin adab dan Dakwah; Prodi Sejarah Peradaban Islam)Nim: 4422015

Mencoba mencintai tulisan dan literasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ikan larangan lubuak landua ikan sakti, benarkah?

26 November 2023   22:30 Diperbarui: 29 November 2023   12:04 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/fZvuu4Bu4MBiPCgq9

Sumatra barat, Khususnya dipasaman barat, terdapat sebuah objek wisata yang disakralkan dan dilindungi oleh penduduk setempat dan juga menjadi daya tarik dan objek wisata yang dikunjungi oleh orang dari dalam serta luar sumatra barat. Apa dia, dia adalah Ikan larangan syekh Lubuak landua. Pada awalnya tempat tersebut biasa saja, sampai akhirnya disakralkan dan iapun menjadi terkenal lantaran hal tersebut. Ikan Larangan Syekh Lubuak Landua merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang ada di Jorong Lubuak Landua, kecamatan pasaman, Kabupaten Pasaman Barat yang masih terjaga hingga sekarang.

Kearifan lokal yang ada diwilayah  ini berupa larangan menangkap ikan yang terdapat di sekitar lubuak (bagian besar dari sungai yang dijadikan tempat penangkaran ikan). Dan uniknya Menurut kepercayaan masyarakat setempat, ikan larangan ini tidak boleh ditangkap, jika ditangkap dan dimakan akan menyebabkan kematian, mual atau perut buncit.

Ikan larangan di Lubuak Landua ini memiliki kekhasan sendiri. Jika ikan larangan di tempat lain di beberapa wilayah di Sumatera Barat dapat ditangkap ketika ulama yang melarang penangkapan ikan mendoakan restu atas ikan tersebut sehingga diperbolehkan untuk ditangkap dan dimakan, maka ikan larangan di Lubuak Landua tidak boleh ditangkap sama sekali. Namun demikian, di luar batas area yang dilarang, diperbolehkan diambil atau ditangkap. Dan Kearifan lokal ikan larangan ini dimaksudkan untuk menjaga sumber daya ikan yang terdapat di sekitar sungai larangan serta menjaga kebersihan sungai, meskipun terlepas dari cerita cerita sakral dan mistis yang telah dibangun didalam masyrakat setempat.

Kearifan lokal Ikan Larangan Lubuak Landua ini memperlihatkan bahwa masyarakat lokal memiliki pengetahuan dalam pengelolaan sumber daya dan pengusaaan atas pemanfaatan sumber daya yang ada sejak dahulu. Kearifan lokal Ikan Larangan Lubuak Landua ini memiliki sejarah yang panjang. Sejarah tersebut dibuktikan dengan adanya surau tua yang masih berdiri kokoh hingga sekarang di dekat sungai ikan larangan ini. Surau tersebut bernama Surau Syekh Lubuak Landua yang diperkirakan berumur ratusan tahun. Surau dengan tembok dan papan ini dibangun sekitar tahun 1800-an oleh Syekh Muhammad Basjir.

Pada usia 26 tahun beliau mendirikan tempat surau untuk bersuluk (berkhalwat). Dan itu terjadi setelah beliau belajar Tarekat kepada Syekh abdurrahman. Maka Sejak saat itu, surau dikunjungi dan dimanfaatkan banyak orang yang mendalami ilmu Thariqat Naqsyabandiyah, mulai dari masyarakat adat Lubuak Landua, Batang Saman, Muara Kiawai bahkan hingga Sumatera Utara. Oleh karena kebutuhan air sungai yang sangat diperlukan untuk bersuci, maka Syekh Muhammad Basjir membuat pelarangan penangkapan ikan di area sungai di sekitar surau. Akan tetapi, ketika beliau meninggal dunia, beliau belum sempat memberikan izin dan memberkahi untuk melakukan penangkapan terhadap ikan larangan tersebut.

Atas dasar itulah, masyarakat mulai menganggap bahwa surau tersebut adalah lokasi sakral dan itu dimulai dari sejak saat itu hingga sekarang, walaupun Surau Lubuak Landua telah enam kali berganti kepemimpinan, kearifan lokal ikan larangan ini tetap terjaga dan terus dilestarikan oleh masyarakat setempat. Di balik sejarah kearifan lokal Ikan Larangan Lubuak Landua ini, terdapat banyak nilai kearifan lokal yang berkembang, mulai dari nilai ekologi, sosial, budaya dan ekonomi.
Pengelolaan kawasan ikan larangan sangat berdampak positif bagi masyarakat daerah sekitar. Beberapa keuntungan dari sistem ini adalah:

1. Sumber daya perikanan di perairan terbuka dapat terjaga kelestariannya.
2. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya perikanan melalui peningkatan produksi ikan dan konsumsi protein ikan.
3. Memfasilitasi persaudaraan antar warga desa.
4. Berfungsi sebagai objek wisata bagi wisatawan domestik dan mancanegara.
5. Menghasilkan pendapatan bagi warga desa
6. Mempromosikan gagasan regulasi perikanan untuk kepentingan publik.

Maka atas dasar itulah ikan larangan tersebut menjadi disakralkan, bukan hanya karena hal hal yang mistis, apalagi hal hal yang mistik, yang seringkali disalah fahami oleh masyarakat setempat dan masyarakat luar, dikarenakan banyaknya pengetahuan yang hanya berdasarkan subjektivitas tertentu dan tidak berdasarkan data data yang kongkrit. Lantas hal iyulah yang dijaga dan dirawat oleh masyarakat Pasaman, bahkan hingga saat sekarang ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun