Mohon tunggu...
Indah Dwi Ariyani
Indah Dwi Ariyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Gemini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Legal Pluralisme dengan Progressif Law

4 Desember 2022   12:47 Diperbarui: 4 Desember 2022   12:54 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kenyataan nilai-nilai serta norma dalam masyarakat mendapatkan legitimasi dalam hukum negara. Namun, terbentuknya hukum itu sendiri merupakan hasil akhir dari kesepakatan atau konflik dalam masyarakat. Maka dari itu, fungsi hukum yang berupa keadilan hanyalah patokan dari perdebatan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, bukan sesuatu peerihal yang jatuh dari langit. Dalam hukum progresif mencakup konsep berhukum yang melihat pluralisme nilai dalam ontologi hukum. Kedua keterkaitan hukum ini, memiliki pemikiran tentang kondisi riil-materiil nilai dalam masyarakat adalah majemuk. Sehingga dapat disimpulkan jika pluralisme hukum merupakan sebuah kondisi dimana pengakuan akan hukum bukan saja dipahami sebagai penerimaan hukum secara formal, namun juga membuka ruang pemaknaan bagi entitas dan struktur-struktur non hukum yang berfungsi sebagai komponen pembentuk masyarakat. Dan pengertian dari Progressive Law itu sendiri yaitu perkembangan hukum yang lebih mengedepankan masyarakat daripada hukum itu sendiri. Keadilan dalam pluralisme hukum progresif dimengerti sebagai suatu perjuangaan untuk merubah struktur kepemimpinan dalam masyarakat yang semula berpegang pada perspektif moralitas yang singular ke arah yaang plural.

Berkembangnya legal pluralisme dipengaruhi oleh melekatnya hukum dimasyarakat sehingga sudah menjadi norma dan aturan yang berlaku. Selain itu pluralisme juga dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat seperti saling menghargai walaupun berbeda suku, ras, agama, maupun golongan. Dan hukum pluralisme ini mampu mewujudkan suasana yang damai ditengah masyarakat. Walaupun dampak negatifnya juga sangat buruk seperti muncul tindakan rasisme, diskriminasi, ketidakadilan sosial, dan masih banyak lagi. Namun masyarakat masih banyak yang taat akan hukum dan mengikuti norma dan aturan yang berlaku.

Kritik untuk legal pluralisme yaitu hukum ini dinilai lebih memprioritaskan individu daripada keberagaman kelompok, dan dengan hukum ini timbul berbagai pertikaian akibat konflik mengenai pluralitas itu sendiri. Orang yang memiliki kepercayaan yang berbeda baik dalam hal agama, budaya, sosial, dll tidak bisa saling menghargai atau mentoleransi sehingga sulit untuk bersatu. Kritik progresif hukum di Indonesia ini seperti yang kita ketahui bahwa penegakan progresif hukum menempatkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sebagai titik orientasi. Namun para penegak hukum masih banyak yang belum memiliki kepekaan dalam persoalan -- persoalan yang timbul dalam hubungan masyarakat. Masih banyak manusia/rakyat yang tertindas oleh hukum baik dalam masalah politik, ekonomi, sosial budaya, maupun hukum manipulatif. Masyarakat merasa gelisah atas penegakan hukum yang tidak responsif dan tidak solutif, dengan adanya keterpurukan hukum yang berdimensi sosial menjadikan masyarakat rentan menjadi korban.

Untuk itu dengan adanya legal pluralisme di Indonesia diharapkan masyarakat dapat menghargai satu sama lain dan memahami adanya keberagaman. Sehingga kehidupan dalam bermasyakat lebih senada dengan bekerja sama satu sama lain tanpa terhalang oleh perbedan suku, bangsa, agama, dll.
Progressive law masih berkembang di Indonesia sampai saat ini karena hukum ini dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan adanya perubahan baru bagi intelektual hukum terutama penegak hukum. Karena progressive law mengedepankaan kepentingan khalayak umum terutama masyarakat tidak hanya terfokus pada pengkultusan undang-undang saja. Hukum ini muncul dari keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik. Sehingga masyarakat akan lebih condong untuk mendukung dan menghargai keberadaan hukum ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun