Mohon tunggu...
Indah Chyani
Indah Chyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

saya hobi mencoba hal baru yang buka sesuai passion saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gencarkan Sertifikasi Halal Produk Makanan Melalui Sosialisasi dari Mahasiswa UMM

10 November 2022   19:01 Diperbarui: 10 November 2022   19:03 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MALANG - Pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk mewajibkan penerapan sertifikasi halal di produk makanan dan minuman (mamin) mulai tahun 2024, sesuai dengan Pasal 2 PP 39 Tahun 2022 yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan adanya himbauan dari pemerintah tersebut, kami Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dengan wadah dari Laboratorium Hukum UMM melalui mata kuliah Program Latihan Kemahiran Hukum, melakukan kegiatan sosialisasi mengenai Sertifikasi halal khususnya pada produk makanan.

Kelompok sosisalisasi ini terdiri dari Dimas Wahyu Pratama, Grady Bagus Ramadhan, Diela Tasyania, Marsa Amira Yafi' Prasojo, Indah Cahyani, dengan dosen pengampa Duflitama Astesa, S.H memilih tempat melakukan sosialisasi sertifikasi halal pada Produk Terang Bulan Aurora yang beralamat di Jalan Sidomakmur No.215, Jetak Ngasri, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku usaha terang bulan Aurora ini Bernama bapak Nanang.

Pada tanggal 09 November 2022 kami melakukan sosialisasi ini dan sambut dengan hangat oleh bapak Nanang "kami menyampaikan bahwasaannya sebuah produk makanan penting adanya logo halalnya agar masyarakat memiliki keyakinan dan kepercayaan akan kualitas dari produk makanan tersebut. Selain itu banyak juga manfaat/keuntungan yang diperoleh ketika pelaku usaha melakukan sertifikasi halal pada produk makanan yang dijual. 

Salah satunya yaitu melalui sertifikasi dan label halal dapat mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh muslim tetapi juga masyarakat non-muslim; Menjamin keamanan produk yang dikonsumsi; dan Memiliki keuntungan yang kompetitif dan citra positif (Unique Selling Point atau Unique Selling Proposition)." Kata Dimas Wahyu Pratama, sebagai ketua kelompok kami.

Selain manfaat/keuntungan dari sertifikasi halal yang dijelaskan diatas, kami juga memberikan arahan kepada pelaku usaha, mengenai bagaimana tata cara pendaftaran sertifikasi halal, dokumen yang diperlukan, serta kemana harus melakukan pendaftaran (Kementrian Agama), dan juga jangka waktu yang diperlukan dari awal proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat halal.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mewadahi para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk usaha makanan yang mereka produksi agar mendapatkan sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Dalam wawancara kemarin bapak Nanang Mengungkapkan bahwa, "saya sudah memiliki rencana untuk mendaftarkan produk Terang Bulan Aurora ini agar mendapat sertifikasi halal, dan untuk proses-prosesnya juga saya mulai mempelajari agar sesegera mungkin dapat sertitifikasi halal untuk produk terang bulan yang saya jual" Ungkapnya.

Setelah memberikan sosialisasi, tidak lupa kami juga membeli produk terang bulan tersebut agar kami bisa melihat proses pembutannya secara langsung, beliau sangat memperhatikan kebersihan dari produk yang dijualnya. Kami rasa produk terang bulan ini memang layak untuk mendapat sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun