STRATEGI DAN TEKNIK BIMBINGAN BELAJAR
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bimbingan Konseling SD 3PGSDA1 Dosen Pengampu Naili Rofiqoh. S. Psi., M. Si.
Disusun Oleh:
Indah Budiarti (181330000236)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA
2019
STRATEGI DAN TEKNIK BIMBINGAN BELAJAR UNTUK MENINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR PESERTA DIDIK
Kualitas kehidupan suatu bangsa sangat ditentukan oleh faktor pendidikan. Pendidikan sangat penting bagi kemajuan suantu Bangsa dan Negara dalam menyongsong era globalisasi.Â
Untuk mendukung suatu kemajuan Bangsa dan Negara, dunia pendidikan lebih dituntut untuk meningkatkan mutu pendidikan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan perannya. Pembeharuan pendidikan selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan adanya kualitas pendidikan diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat rakyta indonesia.
Mengembangkan kualitas di Indonesia ada berbagai jalur pendidikan. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.Â
Dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan forml adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjng yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.Â
Dasar menyelenggarakan pendidikan formal juga telah diatur melalui peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan  bahwa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi: pendidikan anak usia dini jalur formal berupa taman kanak-kanak (TK) dan raudhatul athfal (RA), pendidikan dasar (contohnya: SD, MI, SMP, MTs), pendidikan menengah (SMA, MA, SMK, MAK), dan pendidikan tinggi (contohnya: Diploma< Sarjana, Magister, Spesialis, Dokter).
Menurut Sudjana (2004:73) peranan pendidikan non formal yang dapat ditampilkan dalam pemecahan masalah pendidikan formal adalah sebagai pelengkap, khususnya pasal 1 ayat 31 menyatakan bahwa pendidikan non formal adalah jalur yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[1]