Mohon tunggu...
incan Laksamana12
incan Laksamana12 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Moneter dalam Pasar Uang

29 November 2022   14:51 Diperbarui: 29 November 2022   15:07 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan moneter adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam bentuk pengaturan persediaan uang untuk mencapai tujuan tertentu.Tujuan utama dari kebijakan moneter adalah mencegah terjadinya peningkatan uang beredar secara berlebihan atau sangat kurang. Pihak yang dapat memberikan kebijakan moneter ialah pemerintah suatu negara atau otoritas moneter. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, margin requirement, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

Tujuan Kebijakan Moneter

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang diamanatkan melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7. Kestabilan Rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama stabilitas nilai Rupiah adalah stabilitas terhadap harga-harga barang dan jasa yang mencerminkan dari laju inflasi. Sementara itu, dimensi kedua terkait dengan kestabilan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain. Indonesia menganut sistem nilai tukar mengambang ( free floating ). Namun, peran stabilitas nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan.

Pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan bersama dengan pasar modal. Perbedaan antara pasar uang dan pasar modal ditandai oleh tiga hal dasar dalam kegiatan penjualan dan pembelian dalam perdagangan. Instrumen yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal adalah surat-surat berharga. Perbedaannya, pasar uang menjual dan membeli surat berharga jangka pendek, sedangkan pasar modal menjual surat berharga jangka panjang. Pasar uang hanya menjual surat berharga dengan jangka waktu kurang dari setahun seperti surat berharga komersial, wesel tagih, dan sertifikat bank negara. Tempat jual beli untuk pasar uang bersifat abstrak dan tidak memerlukan tempat khusus tertentu seperti bursa efek. Proses jual-beli diadakan menggunakan media elektronik seperti telepon, faksimile atau telegram. Proses transaksi dapat dilakukan dimanapun antara kreditur dan investor. Selain itu, pasar uang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja. Pasar uang tidak bertujuan untuk ekspansi perusahaan. Tujuan investor dalam membeli surat-surat berharga di pasar uang adalah untuk mencari keuntungan sekaligus penguasaan perusahaan. Ciri lainnya adalah peserta pasar uang umumnya adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang memerlukan dana jangka pendek. Sifat dari pembelian surat-surat berharga pada pasar uang hanya berdasarkan rasa saling percaya di antara pihak-pihak yang terlibat. Transaksi dilakukan tanpa ada jaminan tertentu di masing-masing pihak. Kepercayaan antarpihak menjadi penentu keberlangsungan pasar uang.

Tujuan Pasar Uang

Dari pihak yang membutuhkan dana atau modal:

1. Memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti menyelesaikan kewajiban membayar utang jangka pendek yang segera akan jatuh tempo.

2. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang disebabkan karena terjadinya kekurangan uang kas atau uang tunai.

3. Memenuhi kebutuhan modal kerja seperti biaya-biaya operasi, upah karyawan, pembelian bahan baku.

4. Sedang mengalami kalah kliring.

Dari pihak yang menanamkan dana atau modal:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun