Suasana aula Kantor Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah pada pagi hari itu terasa berbeda dari biasanya. Deretan kursi yang ditata rapi dipenuhi warga dari sembilan dusun yang ada di desa tersebut.
Jumlah peserta yang hadir sebanyak 62 orang, terdiri dari 18 perempuan dan 44 laki-laki. Mereka hadir untuk mengikuti Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Meskipun Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Tengah berhalangan hadir dalam kegiatan Musdesus, jalannya agenda tetap berlangsung lancar. Kehadiran pihak Kecamatan Pringgarata hadir mewakili, sekaligus melantik kepengurusan Koperasi Desa yang telah terpilih bersama warga.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lombok Tengah yang sejatinya turun untuk memonitor jalannya musdesus, akhirnya turut mengambil peran sebagai fasilitator. Kehadiran TAPM menjadi penting untuk menjaga alur diskusi dan memastikan kelancaran proses pembentukan koperasi.
Sementara itu, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) aktif menjaga ritme jalannya musyawarah. Hari itu, Senin, 5 Mei 2025, menjadi titik awal pembentukan kelembagaan ekonomi baru di Desa Menemeng.
Ketidakhadiran Dinas Koperasi sempat menimbulkan diskusi di awal kegiatan. Dalam petunjuk teknis, peran mereka strategis, terutama memberi arahan kelembagaan dan legitimasi pelantikan. Namun warga tetap melanjutkan dengan semangat tinggi.
Musyawarah berjalan penuh dinamika dan antusiasme. Perdebatan mencuat saat pembahasan mengenai bentuk koperasi: apakah akan berbasis konvensional atau syariah. Isu ini memantik perbedaan pandangan yang cukup tajam di antara peserta.
Beberapa peserta menyuarakan pentingnya menyesuaikan koperasi dengan nilai-nilai kearifan lokal dan ajaran agama. Sementara lainnya menekankan pada efisiensi, peluang usaha, dan daya saing koperasi dalam ranah pasar yang kompetitif.
Warga juga memperdebatkan tentang model pemilihan pengurus. Apakah akan dilakukan secara aklamasi atau pemilihan langsung. Untuk menghindari tarik-menarik kepentingan, disepakati pembentukan tim formatur berbasis keterwakilan sembilan dusun.