Mohon tunggu...
Imron Fhatoni
Imron Fhatoni Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar selamanya.

Warga negara biasa!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenapa Kepolisian Tidak Bereaksi Cepat Saat Kapolrinya Difitnah?

15 Oktober 2018   08:17 Diperbarui: 16 Oktober 2018   11:33 789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tito Karnavian (Sumber foto: Jawa Pos)

Jenderal Tito Karnavian dituduh terlibat dalam kasus impor daging sapi. Tito disebut-sebut menerima suap dari bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Dalam laporan berjudul "Skandal Buku Merah" yang diterbitkan Indonesia Leaks, para jurnalisnya membuat laporan investigasi lanjutan mengenai upaya perusakan barang bukti yang dilakukan oleh dua mantan penyidik lembaga anti rasuah yang berasal dari kepolisian.

Dua penyidik yang diketahui bernama Roland Ronaldy dan Harun itu tertangkap kamera pengawas di lantai 9 gedung KPK menyobek catatan keuangan yang terdapat di buku merah tersebut. Mereka juga menghapus beberapa tulisan dengan menggunakan tipe ex. Total, ada 9 lembar buku bank yang mencatat transaksi keuangan aliran dana dari pengusaha Basuki Hariman ke beberapa pejabat, termasuk Kapolri, Tito Karnavian.

Sebenarnya, kasus ini merupakan kasus lama yakni pada 2017 lalu. Selaku pengusaha impor daging sapi kala itu, Basuki Hariman, akhirnya memberikan uang suap ke berbagai pihak. Tujuannya tak lain untuk memuluskan kepentingan dalam berusaha. Uang suap yang berhasil dibuktikan oleh KPK mengalir ke mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar senilai US$ 70 ribu yang lalu digunakan sebagai biaya umrah.

Basuki menyuap Patrialis untuk memuluskan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh asosiasi peternak dan pengusaha. Menurut Basuki, adanya UU tersebut telah merugikan perusahaannya di bidang impor daging. Sayangnya, setelah Patrialis, pengusutan kasus ini seolah mentok.

Baru beberapa pekan silam, setelah tulisan yang diunggah oleh gabungan beberapa media dan menamai diri Indonesia Leaks terbit, publik seakan-akan dibuat gaduh. Ada yang mendukung pengusutannya, ada pula yang tak percaya.

Beberapa tokoh bahkan ikut berkomentar atas kasus ini. Prof Mahfud MD misalnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sempat menyebut laporan investigasi Indonesia Leaks adalah hoaks. Mahfud menilai sosok Tito sebagai orang yang lurus.

Tudingan itu kemudian dengan cepat dibantah oleh Inisiator Indonesia Leaks, Abdul Manan. Manan mengatakan, laporan yang dibuat oleh tim dari Indonesia Leaks sudah sesuai dengan standar dan sesuai dengan bukti yang dimiliki Indonesia Leaks. Menurutnya, laporan yang dibuat dan diunggah ke Indonesia Leaks sudah dikonfirmasi ke beberapa pihak.

Tanggapan lain berasal dari La Nyala. Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu meyakini, kasus yang dialamatkan kepada Tito Karnavian lebih berdimensi politik. "Itu kasus lama, itu sudah pernah diangkat tahun 20017. Kalau sekarang diangkat lagi gara-gara Pak Amin diperiksa di Polda Metro, nggak usah ditambah gaduh lah apalagi ini tahun politik. Orang jangan dibuat curiga,"Katanya dalam satu media.

Kasus ini sejatinya masih menyisakan polemik. Belum ada kepastian yang jelas, apakah benar Tito terlibat sebagaimana yang ditulis Indonesia Leaks, ataukah tidak. Sementara itu, KPK juga mengaku bahwa mereka sangat hati-hati dalam mengusut dugaan aliran dana itu.

Dikutip dari CNN, Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK menyebutkan, KPK perlu menggali kesaksian dari pihak yang menulis catatan di buku bersampul merah itu dan juga fakta-fakta lain yang mendukung. Namun, jika tak ditemukan bukti, pihaknya tentu tak bisa melanjutkan. "Kalau memang kami belum bisa mengembangkan lebih lanjut, kami tidak bisa melanjutkan," ujarnya.

Bagi saya, terlepas dari benar tidaknya tuduhan Indonesia Leaks terhadap kapolri, publik atau semua lembaga yang berwenang harusnya tetap memiliki kesadaran hukum pada tiap kasus. Kita semua mestinya sepakat bahwa siapapun pelaku kejahatan, haruslah ditangkap dan diadili sesuai asas Equality Before the Law.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun